Hukrim

Berawal Kasus Prona, Dilaporkan Peras Kades Ketua Askab Banyuwangi Ditahan

×

Berawal Kasus Prona, Dilaporkan Peras Kades Ketua Askab Banyuwangi Ditahan

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banyuwangi, melakukan penahanan terhadap Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) Banyuwangi,  Agus Tarmidi (58), Minggu (25/2/2018) dini hari.

Agus yang juga menjabat Kepala Desa (Kades) Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, ditahan karena diduga melakukan penipuan dan pemerasan, terhadap Kepala Desa (Kades) Tegalarum, Achmad Tumudi, Kecamatan Sempu.

Tersangka ditangkap petugas saat berada di Cafe Java River, Dusun Krajan, Desa Sempu, Kecamatan Sempu, pada hari Sabtu (24/2/2018) sekitar pukul 12.00 Wib. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 delapan jam, saat keluar dari ruang penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersangka Agus sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange,  diapit anggota Reskrim Polres Banyuwangi digiring menuju ruang tahanan.

Penasihat Hukum tersangka, Eko Sutrisno SH. Setelah dilakukan pemeriksaan yang cukup melelahkan, akhirnya, ketua Askab Agus Tarmidi ditetapkan menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan.

“Pak Agus Tarmidi, disangkakan melakukan penipuan dan pemerasan sebagaimana dimaksut pasal 372 dan 368 KUHP,” Terang Eko Sutrisno.

Eko juga menyebutkan, sesuai pengakuan tersangka, uang yang diterima tersangka itu uang pengembalian pinjaman pelapor yang terdahulu. Karena pelapor mempunyai tanggungan,” jelas penasihan hukum tersangka.

“Terkait penahanan ini, kami akan mengupayakan penangguhan penahanan,” Tegas Eko.

Kepala Desa (Kades) Tegalarum, Achmad Tumudi, dengan dalih untuk menutup kasus OTT Prona, di desa saya (Desa Tegalaru), saya dimintai uang Rp 50 juta.

“Katanya untuk menutup kasus di Kasi Pidsus Kejaksaan Banyuwangi, kita siapkan dulu uang Rp 10 juta. Karena menurut Pak Agus, dia sudah menalangi (membayar lebih dulu) sebagai DP kepada pihak Kejari Banyuwangi.” Kata Tarmudi.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodiq Efendi membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap ketua Askab Banyuwangi, berinisial AT (Agus Tarmidi). Penangkapan tersebut ada hubungannya dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan 27 Februari 2017 lalu, terkait pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTS).  Atau atau yang dikenal di program sertifikat tanah Proyek Operasi Nasioanl Agraria (Prona).

“Tersangka  AT  (Agus Tarmidi) mengaku akan menghentikan kasus tersebut, dan membutuhkan dana Rp 50 juta. Untuk menutup kasusnya di Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Oleh korban, tersangka diberi uang sebesar Rp 10 juta dulu, dan sisanya menyusul,” jelas Kasatreskrim.

Dari penangkapan tersebut, aparat Reskrim Polres Banyuwangi, berhasil mengamankan dua bendel uang pecahan Rp 100 ribuan dan pecahan uang Rp.50 ribuan serta 1 buah handphone milik tersangka yang berisikan percakan dengan korban. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!