JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sudah berkali-kali menyampaikan dengan tegas melarang sekolah untuk menarik uang pungutan kepada orangtua siswa dalam bentuk dan nama apapun.
Dalam pasal 10 Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah, telah ditegaskan. Bahwa adanya larangan bagi Komite sekolah memungut uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Namun dalam masa pemulihan ekonomi masyarakat yang sulit pasca pademi Covid 19. Ternyata pelaksanaanya di SMAN 3 Jombang, diduga justru melakukan praktek Pungutan liar kepada wali muridnya.
SMAN 3 Jombang, justru memberlakukan tarikan atau pungutan kepada wali murid dengan dalih untuk iuran peningkatan mutu pendidikan sebesar Rp 180 ribu, yang harus dibayarkan wali murid setiap bulan (1 tahun Rp 2.160.000)
Tak hanya pungutan berkedok peningkatan mutu, pihak komite sekolah juga menarik pungutan pengganti uang gedung atau perbaikan sarana fisik Rp 2,5 juta kepada wali murid.
Diungkapkan salah satu orang tua siswa SMAN 3 Kabupaten Jombang menyebutkan, bahwa uang Sumbangan peningkatan mutu pendidikan (SPMP) sangat dikeluhkan wali murid karena sifatnya terkesan memaksa.
“Wali murid, diberi waktu 1 minggu untuk melunasi uang sumbangan peningkatan mutu, selama tiga bulan terakhir. Jika tidak dilunasi maka anak saya tidak bisa mengikuti ujian. Jadi pungutan SPMP ini ada embel-embel tidak bisa ikut ujian kalau tidak lunas.” Kata salah sutu wali murid SMAN 3 Jombang, ditemui saat mengikuti aksi demontrasi terkait kasus Pungli, di kantor Cabang Dinas Pendidikan provinsi Jawa timur wilayah Jombang, di JL Dokter Wahidin Sudirohusodo nomer 6 Sengon Jombang. Senin siang (9/9/2022).
BACA JUGA :
Dikatakannya, padahal Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa sudah berkali-kali menyampaikan dengan tegas melarang sekolah untuk menarik uang pungutan kepada orangtua siswa dalam bentuk dan nama apapun.
“Selain dipaksa harus melunasi SPMP, anak saya yang masih kelas 1 SMAN 3 Jombang, juga diminta melunasi pungutan pengganti uang gedung sebesar Rp 2,5 juta. Saya terpaksa mencarikan, uang tersebut. Karena kalau tidak dilunasi anak saya tak bisa ikut ujian. Jadi ini sifatnya sudah memaksa. Hal ini sangat memberatkan wali murid.” Ujarnya.
Ia menuturkan, seharusnya sekolah negeri dan Komite, tidak boleh melakukan pungutan uang dalam bentuk apapun. Jika memang ada sumbangan untuk peningkatan mutu sekolah. Harus dibahas dengan wali murid jauh-jauh hari.
Besarnya sumbangan tidak boleh ditentukan apalagi memaksa, mengikat, serta tidak boleh menentukan jangka waktu pemungutannya. Karena sifatnya sumbangan.
“Besarnya sumbangan pun harus mempertimbangkan kemampuan wali murid. Yang terjadi di SMAN 3 Jombang, sifatnya sudah memaksa, karena waktunya ditentukan dan ada embel-embel tidak boleh ikut ujian kalau tidak lunas. Jadi ini bukan sumbangan, tapi pungutan namanya. Hal ini disamping memberatkan wali murid, juga merugikan murid, karena kehilangan hak nya untuk ikut ujian.” Tegasnya.
Oleh karena itu, hari ini kami berdemo ke kantor di Dinas Pendidikan provinsi Jawa timur wilayah Jombang. Hal ini kami lakukan untuk menyikapi kasus dugaan pungli di SMKN 3 Jombang, dan disejumlah SMA – SMK di lingkup Jombang. Imbuhnya.
SMAN 3 Jombang Sudah menerima BOS Reguler dan BOS Kinerja dari APBN 2022 Sebesar Rp 3.039.680.000
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran nusantaraposonline.com, berdasarkan Surat keputusan (SK) Kemendikbud No : 27 / P/2022 dan SK Kemendikbud RI No : 28 / P/2022. Kedua SK tersebut mengatur tentang : Penerimaan dana bantuan dan bantuan oprasional pendidikan anak usia dini reguler, Bantuan oprasional sekolah (BOS) reguler, dan dana bantuan oprasional penyelengaraan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2022.
Dalam SK Kemendikbud no : 27 / P/2022 menyebutkan, untuk Kabupaten Jombang, setiap siswa jenjang SMA mendapat dana BOS sebesar Rp 1.610.000 pertahun. Dan dalam SK Kemendikbud no : 27/P/2022 menyebutkan siwa (peserta didik) di SMA 3 Jombang yang mendapat BOS sebanyak 1.888 peserta didik.
Jika hitung Rp 1.610.000 x 1.888 peserta didik/ Murid = Rp 3.039.680.000. Jadi sungguh jumlah yang fantastik dana BOS reguler 2022 yang diterima SMAN 3 Jombang ini.
Tak hanya BOS Reguler, SMAN 3 Jombang, pada 2022 ini juga mendapat BOS Kinerja sebesar Rp 80 juta, hal ini sesuai SK Kemendikbud no : 165 / P/2022.
Jadi tahun 2022 ini SMAN 3 Jombang mendapat BOS Reguler dan BOS Kinerja total keseluruhan Rp 3.119.680.000 dana ini bersumber dari APBN.
Anggaran BOS reguler dan BOS Kinerja yang diterima SMAN 3 Jombang tahun 2022 itu, belum termasuk bantuan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Jatim juga menganggarkan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) melalui program Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat, dengan penyediaan pendanaan biaya penunjang operasional personalia dan non personalia bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Jadi SMAN 3 Jombang selain dapat BOS reguler dan BOS Kinerja, ada kemungkinan juga mendapat bantuan BPOPP dari Pemerintah Provinsi Jatim. (Rin)