JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Kabareskrim Polri Kekecewaan terhadap pengurangan hukuman Ferdy Sambo Cs.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yakin ada permainan dibalik putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs.
Pegurangan hukuman bagi terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Susno Duadji membuat Susno Duadji merasa frustrasi.
Susno Duadji juga menyoroti pengurangan hukuman yang signifikan yang diberikan kepada terpidana lain, Putri Candrawathi.
Dalam perkembangan terkini, Ferdy Sambo (50) berhasil menghindari hukuman mati dan malah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal, mendapatkan pemotongan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Tidak ketinggalan, Kuat Ma’ruf juga menerima pengurangan masa tahanan dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Mengemukakan dugaannya, Susno Duadji mencurigai adanya permainan di balik putusan kasasi MA yang mempengaruhi kebijakan penurunan hukuman ini.
“Saya tidak menghendaki hukuman mati untuk Sambo, tapi saya sedih dengan obral diskon,” ucap Susno Duadji dalam acara HOTKONTROVERSI, Rabu (9/8/2023).
“Dan diskon terbesar untuk Putri lebih dari 50 persen, laris manis. Mestinya Ricky yang lebih besar karena dia perannya kecil sekali,” tambahnya.
Susno lantas menyinggung pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD menduga adanya gerakan bawah tanah yang mengupayakan keringanan hukuman Ferdy Sambo dkk.
“Saya yakin ada main, apakah Sambo masih punya kekuatan?”
“Yang jelas berakar, waktu dia berkuasa luar biasa kekuasaannya dan itu tidak dihapus,” papar Susno.
Dalam kesempatan itu, Susno turut meluapkan kekecewaanya kepada MA.
Ia mengkritik tiga majelis hakim MA yang menganulir vonis Ferdy Sambo cs.
Ketiga hakim tersebut adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
“Saya kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung, sehingga saya tidak hormat.”
“Tidak ada rasa keadilan masyarakat, nuraninya tidak berbicara, nuraninya tidak peka, dia tidak melihat kejadian, bagaimana orang ditembak saat jongkok, bagaimana proses ini menggegerkan Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA Sebelum Eksekusi Ferdy Sambo
Mahfud MD Harap Tak Ada Kongkalikong
Di sisi lain, Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo.
Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.
Ia juga berharap agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.
Selain itu Mahfud ingin putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo ini tidak mendapat remisi.
“Mari kita jaga agar keputusan ini tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK diturunkan lagi.”
“Sehingga lagi diremisi-remisi dan sebagainya, itu bisa saja terjadi,” kata Mahfud dalam tayangan Program ‘Sapa Indonesia Malam’ Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.
Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap, dan Kasasi itu adalah final,” ungkap Mahfud.
Sebenarnya masih ada kemungkinan untuk pengajuan PK atau Peninjauan Kembali.
Namun PK merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.
Novum adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.
“Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum,” imbuh Mahfud. (*)