JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) untuk semua golongan kendaraan. Rencanahnya tarif baru tersebut berlaku secara resmi mulai 19 Desember 2019.
Hal tersebut sudah disetujui oleh pemerintah, yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1175/KPTS/M/2019.
Informasi dari dalam Kementerian PUPR, menyebutkan bahwa surat keputusan mengenai penyesuaian tarif tol ditetapkan pada 11 Desember 2019. Sedangkan pemberlakuanya adalah 7 hari setelah surat SK Menteri PUPR tersebut dikeluarkan.
Jadi kemungkinan, tarif baru Tol Jagorawi akan diberlakukan pada 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB.
“Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019,” tulis Jasa Marga di akun twitternya.
Terkait hal tersebut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut faktor pengali golongan I lebih rendah dibandingkan sebelumnya. “Faktor pengali golongan I nya lebih rendah dibandingkan sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12/2019).
Sebelumnya, Kementerian PUPR sedang melakukan pengkajian tarif 18 ruas tol yakni Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja.
Adapun daftar lengkap tarif baru tol Jagorawi, yakni : Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp16.000, Goloongan V Rp16.000. (bd)










