SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Dede Suryaman menjatuhkan vonis berbeda terhadap 12 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Kamis (9/5/2019). Belasan tersebut divonis berpariasi antara 4 – 5 tahun penjara.
Ke-12 mantan wakil rakyat
itu secara berjamaah menerima uang suap dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton
terkait persetujuan perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran (TA) 2015 senilai
Rp700 juta.
Selain pidana penjara, ke-12 anggota DPRD itu juga diwajibkan membayar denda
masing-masing sebesar Rp200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta
sampai Rp117,5 juta.
“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara mulai
dari 4 tahun hingga 5 tahun,” Ucap Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor
Surabaya, Dede Suryawan saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim, meyakini para
terdakwa secara sah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga mencabut hak politik ke 12 koruptor tersebut, selama tiga
tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.
“Terdakwa dihukum dengan dengan dicabut hak politiknya selama tiga tahun,” katanya.
Selain menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton, dari hasil kesimpulan tim majelis hakim selama proses persidangan ke-12 terdakwa juga menerima suap persetujuan pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015 dan pembahasan proyek pengelolaan sampah senilai Rp150 juta per orang. (ags)