SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Agus
Hamzah di ruang Candra menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati
Malang nonaktif Rendra Kresna terkait kasus suap senilai Rp7,5 miliar. Kamis
(9/5/2019).
Putusan itu dibacakan Ketua majelis hakim Agus Hamzah di ruang Candra. Dalam
amar putusan yang menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 12 b Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada dua pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Pertimbangan memberatkan perbuatan
terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi,
serta merusak nama baik legislatif.
Sementara itu hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan sebelumnya
tidak pernah dihukum. “Dengan ini terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis
dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,”
kata Agus Hamzah, Kamis (9/5/2019) dalam persidangan.
Selai itu terdakwa juga dihukum wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dengan jangka waktu selama satu bulan. Jika tidak dapat membayar dalam jangka waktu tersebut, harta benda milik terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti.
“Jika harta terdakwa yang
disita tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,”
Ucap Agus Hamzah.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa agar dihukum delapan
tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU masih memilih
pikir-pikir.
Usai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dia terima.
Dirinya memilih pikir-pikir dengan memeriksa salinan putusan hakim.
“Masih ada kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir, kami akan pelajari lagi putusantersebut,” Kata Rendra sembari berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan, Rendra terbukti menerima uang suap totalnya mencapai Rp7,5 miliar. Uang suap itu dari sejumlah proyek di dinas pendidikan Kabupaten Malang. Dalam setiap proyek, Rendra menerima fee sebesar 17,5 persen hingga 20 persen. Mantan ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim itu diduga menerima hadiah fee sejak tahun 2010 lalu hingga tahun 2014.
Sebelumnya, pertengahan Oktober 2018 lalu, KPK menetapkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang bersama Ali Murtopo (AM) pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Rendra diduga menerima suap sekitar Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo.
Rendra bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2010 mengatur proses lelang dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan setingkat SD dan SMP dilingkungan Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Malang.
Untuk dugaan korupsi kedua, Rendra juga diduga menerima suap dari pihak swasta, yaitu Eryk Armando Talla untuk sejumlah proyek di Dinas Kabupaten Malang. Nilai suap yang diduga terima Rendra sebesar Rp3,55 miliar. Jadi total sekitar Rp7,5 miliar.
KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang. Komisi anti rasuah itu juga menyita uang USD15.000 di rumah dinas Bupati, Rp305 juta di Kantor Bina Marga dan Rp18,95 juta di rumah salah satu kepala bidang. (ags)