Terima Suap, Eks Asipidum Kejati DKI Jakarta Dieksekusi KPK Ke LP Cibinong

Mantan Asipidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK melakukan eksekusi mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Asipidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, mengtakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari, Senin (22/6) dua Jaksa Eksekusi KPK, yaitu Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 100 / PID.SUS-TPK / 2019 / PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020 atas nama terdakwa Agus Winoto yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (23/6/2020).

Agus Winoto, adalah mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu adalah penerima suap dari Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho dan Alfin Suherman, selaku advokat terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Terpidana (Agus Winoto) kemudian dilakukan eksekusi badan dengan cara melakukan penahanan ke LP Cibinong untuk menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama proses penahanan dan juga kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Fikri.

Vonis terhadap Winoto ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut dari KPK yang menuntut Winarno mantan Asipidum Kejati DKI Jakarta itu divonis enam tahun penjara ditambah pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Winoto terbukti menerima hadiah atau suap berupa uang sebesar Rp 200 juta dari Pericho dan Suherman yang diberikan melalui jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,Yadi Herdianto, agar meringankan rencana tuntutan pidanadalam perkara Hary Suwanda. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!