Hukrim  

Tiga Kasus Korupsi Jerat Fadillah. Satu Lagi Bakan Masuk Persidangan

Fadillah Ratna Dewi Malaranggan ,57, usai jalani sidang

BATAM (nusantaraposonline.com)- Saat menjabat, sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam, Fadilah Ratna Dewi Malarangan, diduga gila-gilan menilap anggaran yang dikucurkan dari APBN melalui Kementrian Kesehatan.

Fadilah Ratna Dewi Malarangan, sejak menjabat sebagai direktur pada tahun 2011 – 2015, nyaris semua anggaran dari APBN yang diperuntukan untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan KB dikorupsi. Ada dua perkara yang ditangani penyidikan mabes Polri telah masuk. Tahun anggaran 2011 untuk Alkes dan KB, menyeret Fadillah hingga akhirnya di persidangan wanita ini divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Saat bersamaan sidang perkara tahun anggaran 2011 itu, satu berkas perkara dugaan korupsi Alkes ke dua tahun 2014 kembali diserahkan oleh Kejari Batam ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Fadillah pun dituntut 3 tahun penjara. Kini Fadilaah menunggu vonis yang pekan depan akan di ketuk oleh Hakim ketua Santonius Tambunan SH.

Kasus korupsi ini yang membelit Fadilah, tak henti-hentinya. Berkas perkara ke tiga tahun anggaran 2013 APBN untuk pengadaan Alkes akan kembali masuk ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Hendri Jayadi, kuasa hukum Fadillah membenarkan adanya satu perkara korupsi yang tak lama akan dilimpahkan oleh Kejari Batam ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Ia memang. Untuk yang tahun anggaran 2013. Ada satu lagi. Kita tunggu saja, proses hukumnya” kata Hendri usai persidangan ‎di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang‎ Santonius Tambunan SH, mengaku bahwa pihaknya belum menerima berkas ke tiga dugaan korupsi tersebut. Namun telah mendapatkan informasi bahwa akan ada pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Batam yang kini masih ditangani Polresta Barelang. Sebelumnya, untuk keseluruhan kasus ini diungkap oleh Mabes Polri.

“Belum ada berkas masuk, infonya masih di kejari Batam, penyidikan dari Polres Barelang ya Untuk TA (Tahun Anggaran) 2013 kalo gak salah,” kata Santonius.
Belum diketahui secara pasti kerugian Negara, yang timbul untuk perkara ke tiga ini. Untuk kasus yang telah disidangkan dan dalaam proses persidangan, kerugian peranggaran relatif tak jauh berbeda, yakni mencapai kurang lebih lima miliar dengan anggaran yang dikeluarkan pemerintah lebih kurang 20 miliar. (aj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!