PEKANBARU, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sumatra bagian tengah, menahan tiga tersangka korupsi anggaran perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Riau. Ketiga tersangka merupakan wanita dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam kasus ini mereka merupakan bendahara pembantu.
Sebelum dilakukan penahanan, ketiga wanita cantik berinisial Y, AA dan DA ini diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) KejatiTinggi Riau, pada pukul 12.00 WIB. Usai menjalani serangkayan penyidikan, tiga wanita cantik ini dipakaikan rompi oranye selanjutnya digiring menuju mobil tahanan.
Saat di mobil tahanan, ketiga PNS Provinsi Riau menangis termehek-mehek. Mereka juga menolak untuk diwawancara wartawan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, membenarkan bahwa tiga tersangka tersebut ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk keperluan penyidikan, ketiganya kita tahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Perempuan dan Anak, Gobah, Pekanbaru ,” kata Sugeng Rianta, kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).
Sugeng juga memaparkan, dalam perkara ini, Kejati Riau sudah menjerat lima orang. Dua orang sebelumnya sudah diproses dan kasusnya sedang dalam tahap persidangan. Mereka adalah Deliana, Sekretaris Bapenda Riau, sementara Deyu Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda Riau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam kasus ini negara mengalami kerugian kisaran Rp 1,2 milyar. Agus menjelaskan, korupsi dilakukan secara berjamaah. Kasus ini berawal dari pemotongan sebesar 10 persen atas perintah Deliana dan Deyu yang berstatus terdakwa.
Korupsi berjamaah itu dilakukan dari 2015 hingga 2016. Selain itu juga mereka melakukan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Ketiganya ikut menikmati dana dari SPPD fiktif.
“Ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Karena bedasarkan surat dakwaan ketiga tersangka ini terlibat, jadi kita kembangkan. Oleh karena itulah kita buat sprindik baru,” Punglkasnya. (qlh)