Hukrim  

Tukar BB Sabu, Oknum Polisi Di Bulungan Divonis 11 Tahun

TANJUNG SALOR, NusantaraPosOnline.Com-Oknum anggota polisi berinisial AS berpangkat Aiptu yang pernah menduduki jabatan sebagai PS Kasat Tahti Polres Bulungan, yang menjadi terdakwa atas kasus penyalagunaan narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 485 gram. Dijatuhi divonis hukuman 11 tahun penjara subsider 3 bulan atau denda Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majlis hakim yang diketuai Hakim Benny Sudarsono dan didampingi Hakim Indra Cahyadi, dalam sidang dengan agenda putusan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan negeri (PN) Tanjung Selor, Selasa (12/5/2020), AS terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Wakil Ketua PN Bulungan Indra Cahyadi menyampaikan, putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim terdakwa AS divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara. Baginya, putusan itu sudah melalui pertimbangan matang dari majelis hakim. Sebab, tuntutan dari JPU terhadap AS yakni 15 tahun, denda 1 miliar subsider enam bulan.

“Pertimbangan hakin terdakwa sebagai polisi kita memikirkan jasa selama bertugas. Apalagi, selama persidangan juga sopan. Putusan 11 tahun baik bagi terdakwa dan korban (Polda Kaltara),” tambahnya.

Putusan diambil berdasarkan alat bukti, keterangan terdakwa dan saksi sebanyak 10 orang yang dirangkai jadi satu menjadi petunjuk untuk menyakini hakim apa yang dilakukan terdakwa sesuai Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35/2009 tentang Narkotika. Walaupun, selama proses persidangan AN tidak pernah mengakui perbuatannya.

“Terdakwa menukar dan menjual sabu. Menukar dengan soda api dan tawas kemudian menjual sabu tersebut. Itu dilakukan atas kerja sama dengan narapidana di Lapas Nunukan yang merupakan tahanan asal Bulungan yang telah dipindahkan,” sebutnya.

AS yang mendengarkan putusan yang dibacakan tidak menerima putusan majelis hakim. Sehingga, ia memilih untuk banding atas putusan tersebut. “Banding,” singkat AS ke kuasa hukumnya yang menanyakan putusan majelis hakim.

Sementara langkah JPU berbeda dengan AS. Atas putusan itu, JPU memilih pikir-pikir.  Sebelum putusan atas penyalagunaan narkotika yang dilakukan AS. Sebelumnya, AS telah divonis 1,5 tahun atas kepemilikan senjata api (senpi) sesuai Pasal 1 UU darurat tahun 1951 kepemilikan senpi.

 “Jadi total 12,9 tahun vonis kepemilikan senpi dan penyalagunaan narkotika,” bebernya.

Untuk diketahui, kasus penukaran barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram bermula saat Ditresnarkoba Polda Kaltara menitipkan barang bukti sabu di Polres Bulungan. Namun ketika barang bukti telah selesai penyidikan dan akan dimusnahkan, Senin (25/2/2019) lalu ternyata berbeda dari barang bukti yang diserahkan penyidik. Saat kejadian, AS berpangkat Aiptu dan menduduki jabatan sebagai PS Kasat Tahti Polres Bulungan.

Selain vonis 11 tahun, AS juga divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus kepemilikan Senjata Api (senpi) ilegal. Ia divonis sesuai dengan UU darurat nomor 2 tahun 1951. Kepemilikan senpi ilegal oleh AS berawal ketika, jajaran Direktorat Krimum Polda Kaltara bersama dengan Satuan Reskrim Polres Bulungan melakukan penyelidikan atas hilangnya barang bukti berupa sabu-sabu seberat 500 gram di gudang Tahti Polres Bulungan. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi tidak mendapatkan sabu, melainkan sebuah senpi ilegal. (Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!