TANA PASER, NusantaraPosOnline.Com – Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan salah satu fakta keberagaman bentuk masyarakat sebagai pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar rapat pemabahasan penetapan Masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Paser, Rabu (15/11) bertempat di Gedung C Lantai 3 Komplek Perkantoran Km 5.
Dalam kesempatan turut hadir Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah SH MAP, Sekretaris Daerah Aji Sayid Fathur Rahman yang juga sebagai ketua panitia masyarakat hukum adat di Kabupaten Paser, Kepala DPMD Katsul Wijaya sebagai Sekretaris Panitia, serta yang menarik pembahasan penetapan masyarakat hukum adat tersebut menghadirkan narasumber Dr Muhammad Moehdar seorang akademisi fakultas hukum Unmul dan Yuli Prasetyo Nugroho S.Sos dari Kementrian Lingkungan Hidup.
Dalam sambutannya Wakil Bupati HM Mardikasnyah SH MAP mengatakan Pengakuan Tanah Adat, masyarakat adat sangatlah penting, karena sejak dulu masih belum ada terbentuknya masyarakat hukum adat yang diakui pemerintah.
“Kami mendukung penuh karena banyak sekali manfaatnya dengan terbentuknya masyarakat hukum adat karena dapat melindungi kearifan lokal. Dan Dengan terbentuknya masyarakat hukum adat agar lebih maju lagi masyarakat yang berdiam disuatu tanah adat,”ujar Mardikansyah.
Sementara Sekretaris Daerah Pemkab Paser AS Fathur Rahman menyampaikan panitia masyarakat hukum adat kabupaten paser telah memiliki SK bupati paser, dimana mulai dari pejabat terkait, camat sampai LSM ataupun perwakilan masyarakat hukum adat juga turut dilibatkan.
“Jadi panitia masyarakat hukum adat akan melakukan identifikasi, verifikasi validasi dan nantinya mengusulkan masyarakat hukum adat sebagai rekomendasi kepada bupati, untuk dilakukan penetapan pengakuan dan perlindungan kepada MHA, salah satunya yang akan dilakukan identifikasi adalah masyarakat adat suku Muluy Desa Swan Selutung Kecamatan Muara Komam,” terang Fathur Rahman. (man)