KPK Ingatkan Penggunaan Dana Desa Rawan Di Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengenai, bahwa dana desa (DD) rentannya dikorupsi.

Peringatan itu disampaikan usai KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang menjerat Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya serta sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Rabu (2/8).

“KPK mengingatkan semua pihak agar melakukan pengelolaan dana desa secara bertanggungjawab agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8) malam.

Peringatan keras itu disampaikan Syarief lantaran pada 2017 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 triliun melalui pemerintah kabupaten dan kota ke seluruh desa di Indonesia. Pemkab Pamekasan sendiri mengelola anggaran Rp 720 juta per desa atau hampir Rp 1 miliar per desa. Alokasi anggaran dana desa ini diperkirakan akan terus meningkat setiap tahunnya.

“Bayangkan praktik yang sama terjadi di semua desa bisa saja uang yang dianggarkan yang Rp 60 triliun itu tidak mencapai sasarannya,” kata Syarief.

KPK, kata Syarief telah melakukan kajian mengenai pengelolaan dana desa ini. Dari kajian tersebut, KPK menemukan sedikitnya empat celah terjadinya korupsi dana desa, mulai dari regulasi, tata laksana, pengawasan, hingga kualitas dan integritas sumber daya manusia yang mengurus dana desa.

Bahkan, Syarief mengaku telah berulang kali ke acara Kementerian Desa untuk melakukan upaya pencegahan korupsi dana desa. KPK juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemdes agar laporan sistem pengelolaan dana desa lebih sederhana dan simple.

BPKP kemudian membuat sistem laporan yang berbeda dengan sistem laporan APBN biasa. Tak hanya itu, KPK juga melakukan pendampingan kepada para kepala desa dan sosialisasi agar tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa ini.

Syarief mengungkapkan, pengelolaan dana desa rawan dikorupsi karena anggarannya dikelola Kemdes, namun sistem pelaporan dan manajemennya dilakukan Bupati yang bertanggung jawab pada Kemdagri.

“Jadi KPK sangat menaruh harapan memang kalau kita lihat satu desa Rp 1 miliar dan kelihatannya tahun 2018 akan lebih besar lagi. Bahkan kami dengar akan dilipatgandakan karena itu sistem pengawasan dan pengelolaan harus betul-betul diperhatikan,” tegasnya.

Dalam kasus di Pamekasan, KPK menduga Achmad Syafii telah menganjurkan Kepala Inspektur Pemkab Pamekasa, Sutjipto Utomo, Kabag Inspektur Pemkab Pamekasan, Noer Solehhoeddin dan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi untuk menyuap Rudy agar Kejari Pamekasan menghentikan proses penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa di Desa Dassok senilai Rp 100 juta.

Dari komunikasi yang dijalin, Rudy mematok tarif Rp 250 juta jika Achmad Syafii dan bawahannya ingin proses penanganan kasus itu dihentikan. Usai transaksi suap terjadi, Tim Satgas KPK menangkap para pihak tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Achmad Syafii, Rudy Indra Prasetya, Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoeddin.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sutjipto, Agus Mulyadi dan Noer Solehhoddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Achmad Syafii yang diduga menganjurkan pemberian suap ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangan Rudy yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!