Hukrim  

3 Terdakwa Korupsi Jalan Di Bengkulu Tengah, Hanya Dituntut 20 Bulan

Barang Bukti uang Rp 1,255 milyar yang telah dikembalikan oleh 3 terdakwa kasus korupsi proyek jalan tugu hiu-simpang kroya Kabupaten bengkulu tengah yaitu Ferdi selaku kontraktor dan Sahri selaku PPTK serta Syamsul Bahri selaku KPA.

BENGKULU, NusantaraPosOnline.Com-Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tugu Hiu – Simpang Kroya, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang dibiayai dari APBD tahun 2015 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (30/5).

Tiga terdakwa tersebut yakni Ferdi kontraktor pelaksana, Sahri selaku PPTK, dan Syamsul Bahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketiganya dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-Undnag Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Masing-masing terdakwa

“Tiga terdakwa semuanya di tuntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Terbukti melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi,” Kata JPU Andi Setiawan SH.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, bahwa masing-masing terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Sedangkan total kerugian negara yang ditimbulkan pada korupsi tersebut Rp 1,7 miliar. Sedangkan sisa uang kerugian negara yang belum dikembalikan dibebankan kepada terdakwa Ferdi.

“Untuk sisa uang pengganti dibebankan kepada Ferdi kita subsidairkan 6 bulan penjara jika Ferdi tidak mengembalikan,” Terang Andi.

Proyek jalan tersebut menelan anggaran Rp 7 miliar, bersumber dari APBD tahun 2015. Dari hasil audit, ditemukan kerugian Rp 1,7 miliar. Kasus ini ditangani oleh Polda Bengkulu dan menyeret tiga orang tersangka.

Salah seorang tersangka Samsul Bahri yang merupakan KPA juga tersangkut kasus dugaan korupsi lain yakni kasus korupsi jalan Enggano. Sedangkan tersangka lain pada korupsi jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Ferdi selaku kontraktor  pelaksana, dan Sahri selaku PPTK. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!