Hukrim  

4 Bulan Jadi Tersangka Korupsi Perpusdes, Cucuk Suhardi Bos CV Media Mentari Tak Ditahan Kejari

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Direktur CV Media Mentari, Cucuk Suhardi (47) warga perumahan Firdaus, Jombang, Jawa timur, layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya khususnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Pasalnya Cucuk Suhardi, sudah hampir 4 (empat) bulan usai di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Jombang. Namun hingga kini ia masih menghirup udara bebas, atau belum ditahan.

Kasus yang membelit  bos CV Media Mentari, adalah kasus dugaan korupsi pengadaan perpustakaan desa (Perpusdes) dari Dana Desa (DD) tahun 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 328 juta. Cucuk diumumkan sebagai tersangka oleh Kejari Jombang pada Rabu 3 Maret 2021 lalu. Jadi hingga saat ini hampir 4 bulan Cucuk belum ditahan oleh Kejari Jombang.

Menangapi fenomena tersebut, Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Safri Nawawi, mengatakan, pihaknya meminta Kejari Jombang, segera menahan tersangka Cucuk Suhardi.

“Kami mendesak Kejari Jombang segera menahan tersangka Cucuk Suhardi. Hal ini untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hukum jangan tumpul keatas, tajam kebawah. Giliran maling ayam cepat-cepat ditahan, sementara tersangka kasus korupsi dibiarkan hampir 4 bulan tak ditahan, ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi Perpusdes ini, sehingga terkesan ada perlakuan istimewa oleh Kejari Jombang, terhadap tersangka.” Kata Safri. Rabu (14/7/2021).

Tak hanya itu, Safri juga mendesak Kejari Jombang, mengusut kasus ini sampai tuntas. “Kami juga berharap Kejari Jombang, bisa menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Misalnya pemilik CV Mulia Jaya dan CV Prima, yang terlibat dalam pengadaan rak dan buku Perpusdes ini. Karena tidak menutup kemungkinan dua CV ini ikut menerima keuntungaan atau fee dari tersangka Cucuk Suhardi.” Tegasnya.

Safri menambahkan, seharusnya Cucuk Suhardi, berterima kasih kepada Kejari Jombang, karena hampir 4 bulan jadi tersangka tapi belum ditahan. Karena ini termasuk perlakuan yang istimewa, dari Kejari Jombang. imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Cucuk Suhardi, adalah dari pihak swasta, sebagai penyedia buku dan rak Perpusdes di 57 Desa, yang tersebar di 8 kecamatan, di Jombang. Yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2019.

Total keseluruhan anggaran dari 57 desa mencapai Rp 1,1 miliar. Anggaran untuk 57 desa tersebut, masing-masing desa bervariasi tergantung jumlah buku dan rak yang dibeli. Satu desa mengalokasikan Dana desa antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta perdesa.

Nah untuk pengadaan buku dan rak untuk Perpusdes di 57 desa ini, dikuasai sendiri oleh tersangka. Mulai dari penawaran, hingga pengadaan semuanya dikelolah oleh tersangka Cucuk sendiri.  Dengan mengunakan 3 perusahaan, yaitu CV Media Mentari, CV Mulia Jaya dan CV Prima. Namun, ketiga CV tersebut dikendalikan tersangka.

Modus operandinya, CS menggunakan atas nama karyawannya untuk menjadi pemilik CV. Modusnya, pendirian satu CV memakai atas nama karyawannya, dan satunya CV milik temannya yang ia pinjam. Yang satunya lagi CV atas nama ia sendiri. Tapi semuanya yang mengelola tersangka sendiri.

Selanjutnya tersangka menggunakan tiga CV untuk menyediakan buku dan rak dengan harga normal untuk Perpusdes di 57 desa. Padahal, buku dan rak, yang dibeli tersangka dengan harga diskon.

Jadi buku dan rak dibeli tersangka dengan harga diskon. Tapi oleh tersangka melalui 3 CV dijual dengan harga normal. Perbuatan tersangka dianggap merugikan negara keuangan negara sebesar Rp 328 juta. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!