PRABUMULIH, NusantaraPosOnline.Com-Tiga orang remaja di Prabumulih, Sumtra selatan, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih. Karena menyetubuhi anak perempuan yang masih dibawah umur. Selasa (6/9/2022).
Tiga orang yang ditangkap tesebut, mereka adalah Rahmat (16) Warga Jalan Lematang Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih; Randa (17) Warga Jalan H. Dellah Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, dan Ananda (18) Warga Jalan Arjuna 2 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Kasat Reskrim AKP Alita Firman, membenarkan kejadian tersebut, dan pihaknya sudah menangkap 3 orang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. “Pelakunya ada 3 orang, yakni Rahmat, Randa, dan Ananda ketiganya adalah warga kota Prabumulih.
“Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis Tanggal 1 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi Di Jalan Arjuna 2 RT 03, RW 05 Kelurahan, Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, dengan cara pelaku Rahmat mengajak korban untuk melakukan hubungan intim pada hari Kamis jam 22.00 WIB.” Kata Alita Firman. Selasa (6/9/2022).
Kemudian, pada hari Jumat 2 September 2022, pelaku Rahmat juga mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, setelah itu korban juga di ajak pelaku Randa, untuk juga melakukan hubungan intim, kemudian setelah itu korban juga di ajak pelaku Aananda juga melakukan hubungan intim dengan koraban. “Jadi pelakunya ini ada tiga orang” Ujar Alita.
Menurut Alita, kejadian ini terbongkar setelah keluarga korban, mencari keberadaan korban karena belum pulang kerumahnya selama 4 hari. Kemudian, pada saat korban pulang kerumahnya, lalu korban bercerita kepada keluarganya. Ternyata korban selama 4 hari berada dirumah pelaku Ananda bersama pelaku Randa dan Rahmat, Kemudian korban disetubuhi oleh ketiga pelaku tersebut.
“Setelah mengetahui hal tersebut, keluarg korban langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut ke Polres Prabumulih, lalu ketiga pelaku dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut.” Kata Alita.
Alita menambahkan, selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya : 1 stel baju daster warna putih gambar Mickey mouse, 1 BH warna merah, dan 1 celana dalam warna Ungu.
Alita menambahkan, bahwa ke 3 Pelaku tersebut saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Pungka Kast Reskrim Polres Prabumulih. (Jun)