JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang mucikari Anis Itasari (31) warga Dsn kemiri Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat dalam kasus prostitusi.
Perempuan berumur 31 tahun ini, ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim polres Jombang, Anis diduga menyediakan dua orang PSK (Pekerja sex komersial) untuk melayani pria hidung belang dirumahnya di eks Lokalisasi Dusun Tunggul Desa Tunggorono Kecamatan / Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan Unit PPA Sat Reskrim polres Jombang telah mengamankan seorang berinisial AI (Anis Itasari) dalam perkara tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaanya dengan sengaja mengadakan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain (Mucikari).
“Tersangka AI (Anis Itasari) ditangkap Kamis (10/6/2021) sekitar PKL 14.30 WIB, disebuah warung juga sekaligus rumahnya yg terletak di eks lokalisasi Dusun Tunggul, Desa Tunggorono.” Kata AKP Teguh.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis 3 Juni 2021 pihaknya laporan dari masyarakat, bahwa di sebuah warung yang terletak di sebuah rumah eks lokalisasi Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, di duga telah dijadikan tempat praktek prostitusi.
Kemudian pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 14.30 WIB dilakukan pengrebekan di rumah terlapor dan didapati ada perempuan dan laki-laki dalam satu kamar, diduga melakukan perbuatan cabul atas kejadian tersebut mereka di bawa ke Polres Jombang guna untuk penyidikan lebih lanjut.
“Modus yang dilakukan AI (Anis Itasari) diketahui menyediakan 2 orang PSK, yaitu berinisial DF (Dea Febyani) Perempuan, umur 23 tahun, warga Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, dan perempuan berinisial R (Rini) umur 30 tahun, warga Dsn Tanjung Anom Kab Nganjuk. Dengan tarif Rp 150 ribu sampai dengan Rp 200 ribu, dan tersangka menerima keuntungan dari PSK tersebut sebesar Rp 25 ribu.” Terang AKP Teguh.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, berupa : 1 buah sprei warna biru motif doraemon; 1 bungkus tisu merk tessa; 1 buah HP merk VIVO warna biru; 1 buah HP merk OPPO warna hitam; 1 bungkus kondom merk Sutra bekas pakai; 1 buah kaos lengan pendek warna putih; 1 buah jumpsuit warna hijau; dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Atas perbuatanya tersangka AI sebagai Mucikari, dikenakan pasal Pasal 296 KUHP. Pungkasnya. (Rin)










