LUBUK LINGGAU, NusantaraPosOnline.Com-Catur Handoko (49), Ketua Kontak Tani Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya merasakan Dinginnya Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau. Pasalnya ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau. Kamis (19/8/2021). Karena diduga telah menyelewengkan dana hibah senilai Rp 1 miliar.
Kepala Kejari Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir SH MH, mengtakan “Penahanan dilakukan terhadap tersangka CH (Catur Handoko) terkait dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp 1 miliar lebih,” Kata Willy, kepada wartawan. Kamis (19/08/2021).
Lebih lanjut Willy menjelaskan, tindakan projustisia berupa penahanan ini dilakukan karena tim penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah memiliki bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana korupsi dilakukan tersangka Catur Handoko.
Tersangka akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau untuk 20 hari kedepan. Setelah lengkap proses pemberkasan, berkas segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang guna disidangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penahanan kita lakukan karena penyidik khawatir tersangka Catur akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya,” Terangnya.
Catur Handoko, sebelum ditahan ditetapkan lebih dahulu sebagai tersangka bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 61 di Kantor Kejari Lubuklinggau beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka CH ini bermula setelah Kejari Lubuklinggau menerima laporan adanya penyelewengan anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp 1, 073 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional (PENAS) tahun 2020 di Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun saat itu kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19, sementara uang hibah tersebut diduga belum dikembalikan ke kas negara sepenuhnya, dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. (Jun)










