JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sorang pemuda bernama Wahyu Bagus Lestari Sutikno (23) asal Dusun Nanggungan RT 003 RW 008 Desa Jatirejo Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diringkus jajaran petugas Unit Reskrim Polsek Jombang. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil logo Y, tanpa ijin atau resep dokter.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, yakni : 80 butir pil logo Y; 1 bungkus rokok bekas merk Up Bery; 1 Unit Hand Phone POCO warna hitam dengan nomor WhatsApp 085693732084; serta 1 unit sepeda motor Yamaha VIXION warna putih dengan Nopol S-5904-ZB.
“Pelaku atas nama Wahyu Bagus Lestari Sutikno, kita tangkap di Jalan Pramuka Desa Plandi, Kecamatan / Kabupate Jombang, pada Senin Senin (20/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka kita amankan karena diduga meperjual belikan narkoba jenis pil logo Y tampa ijin. Atau tanpa resep dokter.” Kata Bambang.
Bambang menegaskan, bahwa Pil Logo Y adalah pil yang boleh dikonsumsi, asalkan dengan resep dokter. Dalam fungsinya, Pil Logo Y biasanya digunakan sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa atau untuk binatang buas seperti anjing dan sejenisnya. Apabila tanpa resep dokter, maka efek dari penggunaan Pil tersebut sangat berbahaya.
“Bisa membuat yang meminumnya fly atau merasa tenang. Kalau untuk hewan, biasanya pil Logo Y ini untuk menenangkan anjing buas dan satwa buas lainnya. Tapi kalau diminum bebas, apalagi ini diperjual belikan tanpa ijin, atau resep dokter ini adalah pelanggaran,” tegasnya.
Bambang menambahkan, terbongkanya kasus ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa Jalan Pramuka Desa Plandi Kec/Kab Jombang sering dijadikan tempat transaksi pil logo Y, tampa ijin, atau tampa resep dokter.
“Atasa informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan diwilayah tersebut. Hasilnya pada hari Senin 20 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB Anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan tersangka atas nama Wahyu Bagus Lestari Sutikno berikut Barang buktinya.” Terang Bambang.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi tersangka tak dapat mengelak dan mengakui perbuatnya.
“Atas kejadian ini, tersangka berikut barang buktinya kita angkut ke Polsek Jombang guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancan dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” Pungkasnya. (why)










