JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang residivis berinisial AS alias Kawok (42) asal dusun Sumberbendo Desa /Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto. Senen (21/3/2022). Ia ditangkap setelah kedapatan membobol rumah dan mencuri Handphone (Hp) di salah satu rumah warga setempat.
Kapolsek Jogoroto AKP Achmad Darul Hudha, mengtakan tersangka AS alias Kawuk ditangkap karena diduga melakukan pembobolan rumah dan mencuri 1 (satu) unit hp milik MFR (29) warga Desa / Kecamatan Jogoroto RT 006 RW 008 kabupaten Jombang.
Tersangka melakukan aksinya pada hari Senin (21/3/ 2022) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB, saat rumah korban sedang kosong, sang pemilik rumah pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah sholat Subuh.
“Pelaku kita amankan pada Senin (21/3/ 2022) petang sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Rejosari Desa Gedangan Kecamatan Jogoroto. Dan pelaku ini merupakan residivis yang pernah menjalani enam kali hukuman.” Kata AKP Darul. Selasa (22/3/ 2022).
AKP Darul, menjelaskan, kejadian ini berawal pada hari Senin (21/3/ 2022) sekitar pukul 04.30 WIB seperti biasa korban MFR bersama dengan anaknya (saksi) pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah sholat subuh.
“Sepulang dari masjid sekitar pukul 06.00 WIB, korban berniat untuk pergi belanja, namun ketika mau mengambil uang disaku celana, uang tersebut sudah tidak ada. Kemudian korban mencari Hp merk samsung type A30S miliknya yang ditaruh di atas kasur, namun hp tersebut juga tidak ada, korban langsung menanyakan kepada saksi dan berusaha mencari namun tidak tahu.” Ungkap AKP Darul.
Kemudian korban langsung menuju ke dapur yang ada di belakang dan didapat jendela yang terbuat ram kawat sudah dalam keadaan rusak dan pintu rumah dalam keadaan terbuka sedikit dan terdapat bekas congkelan.
“Sehingga korban menduga bahwa telah menjadi korban pencurian. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Atas kejadian ini pada hari Senin (21/3/ 2022) sekitar pukul 10.00 WIB, korban selanjutnya membuat laporan di Mapolsek Jogoroto, guna penyelidikan lebih lanjut.” Ujar Kaplsek.
“Menindak lanjuti Laporan tersebut, anggota unit Reskrim polsek Jogoroto pada hari Senin (21/3/ 2022) sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamanakan pelaku AS Alias Kawok, di sebuah rumah yang berada di Rejosari Desa Gedangan Kecamatan Jogoroto, dan pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut dilakukannya seorang diri. Kita langsung mengamankan tersangka dan Menyita Barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.” Ujar AKP Darul.
Sementara itu Korban TMU mengatakan, kejadian tersebut sekitar pukul 06.00 WIB ada pencuri masuk ke dalam rumah dengan cara merusak ram kawat yang ada di Jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah besi kubud warna hitam yang kemudian membuka slot pintu dan langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berupa Hp dan uang tunai.
“Saya melihat masih ada 1 (satu) buah besi kubud warna hitam dengan panjang 35 Cm dengan ujung pipih dan bengkok. Barang kami yang hilang (satu) buah dosbook hp merk samsung type A30s , 1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam Type A30s dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu.” Ucap Korban TMU. (WHY)










