Hukrim

Bawa Kabur Dan Perkosa Cewek Dibawah Umur, Pemuda di Surabaya Terancam Bui 15 Tahun

×

Bawa Kabur Dan Perkosa Cewek Dibawah Umur, Pemuda di Surabaya Terancam Bui 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Seorang pemuda berinisial PJ (baju tahanan) pelaku pemerkosaan gadis dibawah umur di Surabaya Jawa timur, yang diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pemuda berinisial PJ (21) di Surabaya Jawa timur, ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, ia ditangkap karena telah membawa kabur dan memperkosa gadis yang masih berumur 14 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap dan sudah di proses oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku berhasi ditangkap berkat informasi dari pihak keluarga.

Menurut Mirzal, perkara ini berawal saat PJ mengajak korban untuk menginap di sebuah kost di kawasan Surabaya dan meperkosa korban. Keduanya berkenalan lewat sosial media TikTok.

“Kemudian pelaku mengajak korban ke Blitar, dan korban dititipkan ke rumah saudaranya (tersangka). Kemudian teman pelaku berinisial MT juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Hal ini membuat korban mengalami trauma,” ungkap Mirzal, saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022).

Dalam kasus ini Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya juga sudah memeriksa tersangka MT dan sudah dilimpahkan ke Polres Blitar. Tersangka MT mengambil keuntungan dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak dibawah umur.

Mirzal menyebutkan, untuk penanganan korban yang mengalami trauma. Pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK).

Mirzal menegaskan, terhadap tersangka PJ (21),  yang telah melakukan perbuatan membawa pergi, seorang wanita yang belum dewasa dan persetubuhan anak dibawah umur kami kenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014  tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” pungkas Mirzal.

Ditempat yang sama, perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang di wakili staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya Yoyok Hadi Saputro, bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban agar kembali bersekolah.

“Kami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali, dan kami akan memantau ketika masuk, mungkin melalui guru BP,” Kata Yoyok kepada wartawan saat mengikuti rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022).

Hampir senada Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban.

“Hal ini akan kita lakukan agar korban bisa pulih dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami seberapa parah trauma yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi kita juga sudah melakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis oleh dari rekan psikolog dari DP3APPKB,” ungkap Thussy. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!