Hukrim

Bandit Bersenpi Pelaku Penodongan di Indralaya Ogan Ilir Diringkus Polisi

×

Bandit Bersenpi Pelaku Penodongan di Indralaya Ogan Ilir Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Inilah wajag David Apriansyah Bin Zainal Abidin (duduk) pelaku penodongan bersenpi, setelah diringkus petugas Polsek Indralaya. Selasa (28/6/2022) lalu.

OGAN ILIR, NusantaraPosOnline.Com-Team Macan Putih Polsek Indralaya, Kabupaten Ogan ilir, meringkus David Apriansyah Bin Zainal Abidin (25) bandi bersenjata api (Senpi) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Selasa (28/06/2022).

Apriansyah, diringkus polisi usai beraksi melakukan penodongan terhadap korban Desi Ramyanti.

Kapolsek Indralaya melalui Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Zulkarnain Afianata, menerangkan Kronologis kejadian pada saat korban Desi membawa motor miliknya dan melintas di Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir secara tiba-tiba pelaku berjumlah dua orang keluar dari semak-semak dan langsung menerjang motor korban yang membuat korban terjatuh.

“Kedua pelaku selanjutnya mengancam korban dengan mengeluarkan senjata api dan merampas Handphone merk Samsung A11 warna Hitam dan Tas Ransel. Milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Indralaya, untuk ditindaklanjuti.” Terang Zulkarnain. Rabu (29/6/2022).

Selanjutnya pihak Polsek Indralaya, mendapat laporan masyarakat pelaku sedang berada di rumah orang tua nya yang berada di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan ilir.

“Tak mau pelaku kabur, team Macan Putih Polsek Indralaya yang dipimpin oleh Kapolsek Indralaya AKP Herman didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Zulkarnain Afianata, serta anggota Opsnal, bergerak cepat meluncur ke rumah orang tua pelaku hingga akhirnya pada Selasa (28/6/2022) pelaku Apriansyah berhasil kita ringkus tanpa adanya perlawanan. Sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran polisi.” Ujar Zulkarnain.

Selain mengamankan pelaku, sambung Zulkarnain. Petugas juga mengamankan barang bukti yang didapat dari pelaku berupa 1 kotak Handphone Merk Samsung A11 beserta Handphone  nya warna hitam dan Tas Ransel. Sambungnya.

“Pelaku lasung diamankan dan dibawa ke Polsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.” Pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!