Hukrim

Terpidana Korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya Kembalikan Denda Rp 500 Juta

×

Terpidana Korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya Kembalikan Denda Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini
Pengembalian uang denda kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya di Kejari Surabaya. FOTO : Dok Kejari Surabaya

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Direktur Utama (Dirut) PT Dok Perkapalan Surabaya periode 2014 – 2016, Riry Syaried Jetta yang merupakan terpidana korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya, mengembalian uang denda sebesar Rp 500 juta kepada negara.

Pengembalian uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo mengatakan pemulihan keuangan negara dari perkara korupsi di PT Dok Perkapalan Surabaya itu berjumlah RP 500 juta.

“Uang denda tersebut diterima Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Panca Atmaja, selaku Penyidik Pidsus Kejari Surabaya dari terpidana kasus korupsi PT. Dok Perkapalan Surabaya Riry Syareid Jetta melalui kuasa hukumnya,” kata Danang. Jumat (19/8/2022).

Menurut Danang, penyerahan uang denda itu sesuai sengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020.

“Dalam kasus ini terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok Perkapalan Surabaya periode 2014 – 2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8.500 TLC eks Rusia.” Ujarnya.

Dari kasus ini, merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 63 miliar.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 2019 lalu. Riry Syareid Jetta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani pidana penjara selama 8 tahun.

Selai itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta. Pungkasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!