Hukrim

Polisi Sita Tiga Rumah Tersangka Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo di Malang

×

Polisi Sita Tiga Rumah Tersangka Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo di Malang

Sebarkan artikel ini
Rumah Wahyu Kenzo di Perum Grand Permata Jingga 2. Foto: Istimewa

MALANG, NusantaraPosOnline.Com-Jumlah aset milik tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), yakni Wahyu Kenzo yang disita kepolisian terus bertambah.

Kini giliran Polresta Malang Kota menyita 3 unit rumah mewah milik Crazy Rich Surabaya pemilik robot trading ATG yang terletak di wilayah Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan bahwa aset berupa 3 rumah milik Wahyu Kenzo itu berada di Perum Grand Pertama Jingga 2, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Kami telah mengamankan beberapa aset milik tersangka WK (Wahyu Kenzo). Selain kendaraan, ada juga tiga unit rumah,” Kata. Kamis (30/3/2023).

Bayu mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memburu aset milik Crazy Rich asal Surabaya itu. Sejauh ini, sudah ada sembilan kendaraan yang diamankan serta 3 aset rumah.

“Kami terus melakukan pendalaman, kami bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengamankan aset milik tersangka,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, YN (31 tahun) warga Malang salah satu korban robot trading ATG mengatakan, bahwa dirinya pernah beberapa kali mendatangi rumah Wahyu Kenzo. Lokasinya di Perum Permata Jingga 2, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Saya sudah lima kali datang ke rumah WK (Wahyu Kenzo), tujuannya untuk menanyakan dana yang saya investasikan. Karena sejak awal ikut Januari 2022 kami tidak bisa WD (withdraw),” kata YN.

YN mengaku, dirinya mendapatkan alamat rumah Wahyu Kenzo dari grup korban Auto Trade Gold (ATG) perusahaan robot trading yang dimiliki Wahyu Kenzo. Ia pun mendatangi rumah itu dan ditemui sejumlah preman.

“Saya tahu rumahnya dari grup korban ATG. Alamatnya di Perum Permata Jingga Avenue Nomor 5. Saat saya kesana dengan suami hanya ketemu preman, dan diminta untuk isi buku tamu. Karena WK dibilang tidak ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka Wahyu Kenzo. Mobil Fortuner warna hitam Nopol N-1318-BS yang diamankan kini berada di halaman depan Mapolresta Malang Kota bersama delapan unit kendaraan lainnya.

Delapan kendaraan itu meliputi tiga mobil mewah dan lima kendaraan roda dua. Untuk tiga mobil mewah itu meliputi BMW M4 warna kuning nopol B 1105 JEN, Mobil Alphard warna hitam nopol N 88 NJY, dan mobil Toyota Venture warna hitam nopol L1593 MA.

Sedangkan lima kendaraan roda dua, meliputi BMW R9T, Vespa Wotherspoon B 4334 SMC, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior, dan Harley-Davidson Road Glide. (Hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!