“Saat ini, proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan sembari menunggu hasil audit BPKP. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk melengkapi alat bukti. Setelah hasil audit keluar, kita akan meminta keterangan lagi dari BPKP sebagai ahli untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu penetapan tersangka,” Kata Anjasra Karya, Kasi Intel Kejari Muara Enim.
MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Penyidikan Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran air Siring atau Drainase jalan Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023, memasuki babak baru, mendekati tahap akhir penetapan tersangka.
Dalam rangka melengkapi hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel melakukan pengecekan dilapngan proyek Pembangunan Drainase Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau. Selasa (25/2/2025).
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, Rabu (26/2/2025) mengatakan, bahwa pemeriksaan pengecekan lapangan tersebut bertujuan untuk mengetahui seberapa besar nilai kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek saluran air Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau tersebut.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut yang dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan.
“Saat ini, proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan sembari menunggu hasil audit BPKP. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk melengkapi alat bukti. Setelah hasil audit keluar, kita akan meminta keterangan lagi dari BPKP sebagai ahli untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu penetapan tersangka,” ungkap Anjasra.
Ia menambahkan, penyidikan kasus ini, telah dimulai sejak awal tahun 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
Dimana, diduga proyek senilai hampir Rp 1 miliar ini dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.
Berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan yang dilakukan oleh ahli konstruksi, ditemukan ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62 persen.
“Atas dasar temuan awal tersebut, Kejari Muara Enim sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta, dalam perkara dugaan korurupsi proyek pembangunan drainase jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.” Ujarnya.
Lebih lanjut ia mengtakan, bahwa barang bukti tersebut disita dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.
Penyitaan barang bukti itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025. Tutupnya.***
Pewarta : JUNSRI NAWAWI










