Hukrim

Polisi Tangkap Enam Pelaku Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul

×

Polisi Tangkap Enam Pelaku Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul

Sebarkan artikel ini
Nampak petugas sedang memeriksa kondisi harimau Sumatra, yang sudah dibantai oleh masyarakat. Di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

PEKANBARU, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak enam orang pelaku pembantaian seekor harimau Sumatra yang terjadi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Pekabaru, ditangkap oleh tim gabungan dari Polri dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono, mengtakan, kejadian ini berawal, pada pihaknya mendapat laporan ada harimau Sumatra itu terjerat perangkap babi hutan, pada Minggu (2/3/2023).

“Kami menerima laporan bahwa ada harimau yang terjerat perangkap bababi hutan di Rokan IV Koto,” kata Budi, kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan kepala Polsek Rokan IV Koto dan BBKSDA Riau untuk mengamankan satwa liar yang dilindungi tersebut. Namun, ketika tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan BBKSDA tiba di lokasi, harimau tersebut sudah tidak ditemukan di dalam jeratan.

“Hal ini menimbulkan kecurigaan karena di sekitar lokasi jeratan ditemukan jejak ban mobil yang mencurigakan,” Kata Budi.

Atas kondisi ini, ia langsung memerintahkan Tim Reskrim melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, didapat informasi bahwa sebuah mobil yang diduga membawa harimau tersebut sedang dicuci di Carwash 175, Ujungbatu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di pencuci mobil mengonfirmasi bahwa bagian belakang mobil penuh dengan kotoran hewan. Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan melakukan pengadangan di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto.

“Saat digeledah, ditemukan tiga orang di dalam mobil, yang akhirnya mereka mengakui telah membawa harimau yang terjerat ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir,” ungkap Budi.

Setibanya di lokasi, tim mendapati harimau tersebut telah dibunuh, dikuliti, dan dagingnya dicincang.

“Enam pelaku langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti. (Pelaku) langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Rohul.

Terkait kasus ini, Budi menandaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan.

Karena, pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 5 Th 990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Atas perbuatanya, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” Ujarnya. ***

Pewarta : MARWAN H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!