GRESIK, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria berinisial MAS (25), warga Kecamatan Gresik diringkus Jajaran Polsek Manyar Polres Gresik, karena nekat mencuri sepeda motor Honda Vario 160 milik rekan satu messnya.
Kasus pencurian itu menimpa Mohammad Sofyan (20), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja di Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi’i, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan situasi ketika korban lengah.
Aksi pencurian tersebut terjadi di mess Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi’i, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang juga menjadi tempat korban bekerja.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di dalam mess dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di dashboard kendaraan saat tertidur,” ujar Iptu Gifari.
Kejadian bermula pada Jumat (5/6/2026) malam, korban memarkir Honda Vario 160 bernopol S-4876-JDF di dalam mess dengan kondisi kunci kontak masih menempel di dashboard, sementara STNK disimpan di dalam jok.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (7/6/2026), pelaku masuk ke dalam mess dan sempat diketahui korban yang terbangun. Karena saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan kembali tidur. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. Sekitar pukul 03.00 WIB, ia langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Untuk mengelabui korban, pelaku berpura-pura tidak mengetahui keberadaan motor saat ditanya pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB. Menyadari motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Meski sempat mengelak dan menyembunyikan barang bukti, Unit Reskrim Polsek Manyar bersama Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tersebut. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya sekitar pukul 17.30 WIB di hari yang sama, MAS berhasil ditangkap.
Polisi menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar. Selain kendaraan, petugas juga menyita pakaian, topi, dan sandal yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, MAS telah diamankan di Polsek Manyar dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Iptu Gifari pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan jangan pernah meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor yang diparkir, karena hal itu dapat memicu terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. ***
Pewarta : AGUS. W










