Selama rentang waktu sejak kedua korban dilaporkan hilang 27 Oktober 2021, para pelaku, khususnya Rendi, yang merupakan mantan kekasih Rani, pura-pura peduli dengan turut mendampingi keluarga korban selama proses pencarian.
BANYUASIN, NusantaraPosOnline.Com-Dugaan pemerkosaan dan pembunuhan di Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terpendam selama lima tahun (Sejak 27 Oktober 2021 – 6 Oktober 2026) akhirnya terbongkar.
Korban Rini (18) dan Ayuhana (13) kakak-adik asal Talang Kelapa, Banyuasin ini, dilaporkan hilang sejak Rabu 27 Oktober 202. Ditemukan tinggal kerangka (tulang-belulang) di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Banyuasin, Minggu (6/9/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua terduga pelaku berinisial RS alias Rendi Saputra (27) mantan kekasih Rani. Selan Rendi, polisi juga menangkap tersangka AD alias Dika (25). Motif pelaku diduga sakit hati karena hubungan tidak direstui keluarga.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan dua terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah lokasi kejadian ditemukan.
Kapolres menuturkan dari hasil pemeriksaan, dua tersangka pembunuh dan pemerkosa kakak-adik ini sempat bersandiwara ikut Yasinan hingga mencari keberadaan korban.
Selama rentang waktu sejak kedua korban dilaporkan hilang pada Rabu, 27 Oktober 2021, para pelaku, khususnya Rendi, yang merupakan mantan kekasih Rani, pura-pura peduli dengan turut mendampingi keluarga korban selama proses pencarian.
“Hasil pemeriksaan tersangka Rendi menutupi kejahatannya dengan sandiwara bahkan menghadiri acara yasinan keluarga korban agar tak menimbulkan kecurigaan,” kata Risnan, dilansir detikSumbagsel, Selasa (8/9/2026).
Menurut Risnan, Rendi melakoni sandiwara itu selama lima tahun untuk menutupi perbuatan kejinya. Risnan pun mengungkap motif pembunuhan ini dipicu sakit hati pelaku terhadap orang tua korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengakuan pelaku karena sakit hati terhadap orang tua korban, sehingga korban nekat merencanakan pembunuhan tersebut dan memperkosa korban,” kata Risnan.
Saat penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap salah satu pelaku yang disebut berusaha melawan.
“Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Banyuasin. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara utuh hubungan antara pelaku dengan orang tua korban serta alasan sakit hati yang diduga menjadi pemicu pembunuhan,” terangnya.
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin AKP Mukhis mengatakan kakak beradik korban pembunuhan dan pemerkosaan dinyatakan hilang pada Rabu, 27 Oktober 2021 silam.
Sebelum hilang, kedua korban pergi dari rumah untuk berangkat sekolak menggunakan sepeda motor. Namun, sepulang sekolah, RS disebut memiliki janji bertemu salah satu terduga pelaku, Rendi Saputra yang saat itu merupakan kekasihnya.
Muhlis mengungkapkan korban pergi bersama adiknya dan menemui Rendi di kawasan Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.
Di lokasi itulah diduga terjadi pemerkosaan dan pembunuhan. Kedua tersangka pelaku setelah diduga memperkosa korban, kemudian diduga menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam. Jenazah korban selanjutnya ditinggalkan di lokasi.
Lima tahun berlalu, keluarga korban terus mencari keberadaan keduanya. Namun keberadaan RN dan AY tidak kunjung diketahui.
Kasus ini terbongkar, pada 6 Sept 2026 sekitar pukul 10.10 WIB, seorang warga Rohani (R) alias Otong menemukan bangkai motor di parit (saluran air), selanjutnya ketua RT Heri Fauzi melakukan pengecekan kerumah kosong 10 meter dari lokasi, dan ditemukan 2 kerangka tinggal tulang-belulang, temuan ersebut dilaporkan kepada polisi.
Selanjutnya 7 – 8 September 2026 Satreskrim Polres Banyuasin ringkus Rendi di Kenten & Andika.
“Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah seorang buruh harian lepas berinisial R (56) menemukan sesuatu yang mencurigakan saat sedang mengumpulkan kayu gelam di sekitar lokasi,” kata Mukhis.
Kini kedua terduga pelaku terancam di jerat Pasal 459 KUHP pembunuhan berencana & Pasal 458 KUHP pembunuhan, ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maxsimal 20 tahun penjara. ***
Pewarta : JUNSRI










