Investigasi

APEL Desak KPK Audit Aliran Dana Pokir DPRK Nagan Raya Periode 2024–2026

×

APEL Desak KPK Audit Aliran Dana Pokir DPRK Nagan Raya Periode 2024–2026

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi gedung kantor KPK

Langkah ini diambil setelah sebagian dokumen anggaran diperoleh dan tim melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk menguji kesesuaian realisasi kegiata.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa dan mengaudit tata kelola serta aliran Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.

Desakan resmi ini dilayangkan oleh organisasi lingkungan dan transparansi anggaran, Yayasan APEL Green Aceh, melalui surat resmi bernomor 119/YAPEL/XI/2026 yang dikirimkan langsung kepada Pimpinan KPK RI di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.

Langkah ini diambil setelah sebagian dokumen anggaran diperoleh dan tim melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk menguji kesesuaian realisasi kegiata.

Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Syukur, mengatakan permintaan itu dilakukan setelah pihaknya memperoleh sebagian data Pokir melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA).

Data tersebut kemudian diverifikasi dengan kondisi di lapangan. Dari proses itu, APEL menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Setelah proses di KIA, kami memperoleh sejumlah data. Data mengenai kegiatan, lokasi, anggaran, pelaksana, hingga penerima manfaat itu kemudian kami cek dan bandingkan dengan kondisi riil di lapangan. Dari situ muncul beberapa hal yang menurut kami perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Syukur, Jumat (11 /9/2026).

Sengketa informasi antara APEL Green Aceh dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebelumnya telah teregistrasi di KIA dengan Nomor 030 pada 28 Juli 2026. Sengketa tersebut berkaitan dengan keterbukaan data anggaran Pokir yang dinilai belum diberikan secara utuh.

Setelah sebagian dokumen diperoleh, APEL kemudian melakukan pengecekan lapangan untuk menguji kesesuaian antara dokumen anggaran dan realisasi kegiatan.

Menurut Syukur, persoalan Pokir kini tidak lagi sebatas keterbukaan informasi, tetapi menyangkut pertanyaan apakah kegiatan yang tercantum dalam dokumen benar-benar dilaksanakan, apakah lokasinya sesuai, berapa nilai anggaran yang sebenarnya, serta siapa pihak yang melaksanakan dan menerima manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.

Karena itu, APEL meminta KPK menelusuri sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian dokumen Pokir dengan APBD, kewajaran nilai anggaran, realisasi fisik di lapangan, hingga mekanisme pengusulan kegiatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ia juga meminta KPK mencermati potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk apabila terdapat hubungan langsung maupun tidak langsung antara anggota DPRK sebagai pengusul dengan pelaksana pekerjaan, keluarga, ataupun jaringan usaha tertentu.

“Pokir bukan uang pribadi anggota DPRK, melainkan uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya. Jika ditemukan hubungan keluarga atau kepentingan ekonomi antara pengusul dengan pelaksana pekerjaan, kami minta hal tersebut diperiksa,” tegas Syukur.

Namun, APEL Green Aceh menegaskan tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pokir DPRK Nagan Raya.

Menurut Syukur, permintaan kepada KPK merupakan bentuk dorongan agar pengelolaan anggaran publik tersebut diuji secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

“Pertanyaan kami sederhana: uang publik itu digunakan untuk siapa, kegiatannya di mana, berapa nilainya, siapa yang melaksanakan, dan apakah masyarakat benar-benar menerima manfaatnya,” ujarnya.

Ia mengatakan pemeriksaan oleh lembaga berwenang juga dapat menjadi ruang untuk membuktikan kepada publik apabila seluruh proses pengelolaan Pokir memang telah berjalan sesuai aturan.

“Kalau tata kelolanya memang sudah bersih, pemeriksaan KPK justru menjadi ruang untuk membuktikannya secara objektif kepada publik. Rakyat berhak mendapatkan kepastian agar anggaran daerah benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” pungkas Syukur.***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Editor : SAFRI NAWAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!