JAKARTA PUSAT, NusantaraPosOnline.Com-Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian undang-undang terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 menjadi hingga tahun 2031. Amar putusan perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh tiga mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. MK menyatakan tidak menemukan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara status para pemohon sebagai mahasiswa hukum sekaligus pemilih dengan berlakunya norma pasal yang diuji. Selain itu, Mahkamah juga tidak melihat adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial, yang dialami oleh para pemohon.
Selain persoalan kedudukan hukum, MK menilai permohonan ini bersifat prematur. Kekhawatiran para pemohon mengenai potensi kekosongan jabatan DPRD akibat pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal dianggap tidak beralasan secara hukum. Sebab, saat ini pembentuk undang-undang masih terus melakukan pembahasan penyesuaian regulasi transisi. Dengan dibacakannya putusan ini, maka upaya hukum untuk memperpanjang masa pengabdian anggota legislatif daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota resmi kandas. Masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 tetap berjalan sesuai dengan ketentuan. ***
Editor: MARWAN










