MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Desa Seleman, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Agus Wahyu Wasana divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, karena terbukti menyelewengkan Dana Desa mencapai Rp 422 juta selama masa jabatan 2016-2019.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/4/2020).
“Sesuai ketentuan dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, untuk itu mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Abu Hanifah membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tungtutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang menuntut terdakwa dipidana dua tahun penjara. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa selaku kepala desa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya senilai Rp 422 juta.
Atas vonis tersebut terdakwa Agus Wahyu menerimanya dan siap menjalani hukuman.
Agus ditahan karena menyelewengkan dana desa pada periode 2016-2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 422,54 juta.
Penyelewengan yang dilakukannya meliputi adanya kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan dan pencairan dana tanpa bukti pertanggungjawaban pekerjaan. Selain itu, terdapat alokasi dana desa yang tidak ada bentuknya alias fiktif. seperti pembangunan PAUD, pembuatan kandang ayam, pembangunan bronjong, pembangunan jalan setapak (Jalan rabad beton), dan pengadaan bibit pohon pinang untuk kelompok tani.
Untuk pembangunan PAUD, PAUD belum selesai dibangun, padahal sudah dimulai pada anggaran tahun 2016, namun sampai tahun 2018 belum selesai juga.
Kemudian, untuk pembuatan kadang ayam ditemukan keberadaan kandang ayam tersebut sudah ada sebelum proyek digelontorkan.
Lalu, proyek jalan setapak dan Beronjong yang harus ditempuh dengan jalan kaki selama tiga jam, yang ternyata fiktif karena beronjong yang ditunjukkan lokasinya adalah Proyek APBD Kabupaten Muaraenim yang sudah dibangun sebelumnya.
Setelah itu, proyek pembibitan Pinang yang sebelumnya sudah ada dalam laporan pertanggungjawab Desa, ternyata ketika dicek Kades tidak bisa menunjukkan keberadaanya dan berkilah itu tidak dilaksanakan dan uangnya masuk dalam kas desa.
Parahnya lagi, Kades ini, tidak membuat pertanggungjawan pasca kegiatan dari bulan Juni sampai akhir tahun 2017. Karena tidak tertib administrasi pihak Kecamatan pernah melakukan pemblokiran melalui Dinas PMD Muara enim. (Jun)










