SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Akhirnya
Artis cantik Vanessa Angel dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). Usai majlis
hakim membacakan putusan tersebut, artis cantik inipun terlihat menangis.
Tak berhenti disitu, artis yang menjadi terdakwa perkara penyebaran konten
asusila itu juga langsung memeluk salah satu kuasa hukumnya, Milano Lubis.
Dalam perkara
ini, majelis hakim menganggap Vanessa terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman selama lima bulan penjara pada saudari terdakwa
Vanesza Adzania (Vanessa Angel) dikurangi masa penahanan,” Ucap Ketua
Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra
PN Surabaya ini.
Putusan terhadap tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut agar terdakwa dihukum tujuh bulan penjara.
Vonis tersebut sama seperti ketiga muncikari Vanessa yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.
Menangapi
putusan tersebut, JPU Novan Arianto masih menyatakan pikir-pikir untuk
mengajukan banding. “Kami pertimbangkan dulu atau piker-pikir untuk
mengajukan banding. Kami ada waktu selama tujuh hari untuk ajukan
banding,” katanya.
Sementara itu, Vanessa yang mengenakan rompi tahanan warna merah tidak berkata
sepatah katapun saat puluhan awak media mengerubutinya ketika dia hendak keluar
ruang sidang.
Sejumlah kuasa
hukum hingga petugas keamanan PN Surabaya secara sigap melindungi Vanessa dari
jepretan kamera hingga rekaman video. Dengan leluasa, Vanessa berhasil kembali
dimasukkan ke dalam ruang tahanan sementara di PN Surabaya. Selanjutnya Vanesaa
dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Sementara itu kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan, kami tidak
mengajukan banding, karena dengan vonis lima bulan, pada akhir bulan ini
kliennya akan menghirup udara bebas.
“Vanessa sudah
menjalani penahanan selama lima bulan. Vanessa ditahan oleh Polda Jatim sekitar
akhir bulan Januari lalu. Jadi kami tidak mengajukan banding. Itu permintaan
dari Vanessa,” kata Milano.
Diketahui, dalam perkara ini, Vanessa melalui muncikari dianggap telah
menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto. Saat itu, terdakwa yang
bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi pekerjaan. Atas dasar tersebut,
pada 12 Nopember 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini
alias Siska, dengan tujuan minta pekerjaan.
Melalui chatting, terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks
pada Endang Suhartini. Atas permintaan itu, Siska lantas memberitahu saksi
(muncikari) Fitriandi alias Vitly Jen, bahwa terdakwa terdakwa bisa diajak
berhubungan seks jika ada yang berminat. Lalu pada 23 Desember 2018, saksi
(muncikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang
bernama Dhany (buron).
Dhany pun menyampaikan, bahwa ada bos di Surabaya
mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. Tentri kemudian
menghubungi saksi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias
Winindya alias Nindy. Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak
kencan seks pada Dhany. Dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana
bikini. Setelah mengetahui foto-foto tersebut, dipesanlah terdakwa dan model
Avriella Shaqila dengan harga Rp75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp5
juta. Total Rp80 juta.
Melalui pembicaraan lewat chattingan antara Vanessa dengan Siska juga
terungkap, terdakwa minta pada Siska untuk menaikkan harga. Setelah disepakati,
uang pun lantas ditransfer dan sudah terpotong fee jasa muncikari. Setelah
dipotong komisi, nilai diterima terdakwa sebesar Rp35 juta. Selain itu
dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa.
Terdakwa pada 5 Januari 2019 berangkat ke Surabaya bersama dengan Siska.
Setibanya di kota Pahlawan ini, terdakwa dan Siska menuju ke Hotel Vasa di
Jalan HR Muhammad, Surabaya. Di hotel tersebut, Vanessa bertemu dengan Rian
Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itu lah, kedua insan
berlainan jenis tersebut, digerebek dan ditangkap oleh Polda Jatim. (ags)










