BANGKA BARAT, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat (Babar) provinsi kepulawan Bangka Belitung, resmi menetapkan mantan Kepala PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babar cabang Mentok, Kurnia Tiya Hanum sebagai tersangka korupsi pada PT BPRS Cabang Muntok tahun 2016-2018.
Kurnia Tiya Hanum, terjerat dua kasus korupsi, yakni dugaan korupsi program kegiatan fasilitasi sarana dan alat bantu penangkap ikan antara pemkab Babar dengan PT BPRS Babel cabang Muntok tahun 2016-2018. Dan kedua kasus 46 Pembiayaan fiktif. Barau ditetapkan sebagai tersangka dalam jumpa pers, Senin, (11/05/2020) setelah dilakukan penyidikan yang memakan waktu hampir dua tahun lamanya oleh Kejari Babar.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat Agung Dhedi Dwi Handes SH MH, mengatakan dari hasil penyelidikan tim Kejari Kabupaten Bangka Bara selain penetapan tersangka, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa aset pribadi milik tersangka.
“Pertama mobil Toyota Fortuner VRZ, Kedua ada sebidang tanah yang sudah kita sita di daerah Menjelang. Dua objek ini adalah barang yang dibeli oleh tersangka dengan menggunakan pembiayaan fiktif,” kata Agung didampingi Kasi Intel Kejari Babar, Mario Nicolas, Senin (11/5/20).
Agung juga membeberkan tesangka KTH (Kurnia Tiya Hanum) sebelum membeli Toyota Fortuner, sudah tiga kali berganti mobil, yang diduga menggunakan uang hasil korupsi tersebut.
“Dari tahapan HRV, CRV sampai Fortuner, semua pembelian barang itu menggunakan pembiayaan fiktif. Dan ada juga juga objek lain yang nanti akan kita dalami untuk kita lakukan penyitaaan,” Terangnya.
Agung mengaku, dalam waktu dekat Kejari Bangka Barat, akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka KTH untuk diperiksa sebagai tersangka dan akan melakukan pendalaman.
“Uang itu juga masuk ke rekening pribadi, untuk pendalamannya kita akan lebih terbuka di pengadilan. Yang jelas nanti ada pihak-pihak lain ikut turut serta atau membantu atau turut serta melakukan kejahatan akan kita dalami lebih lanjut,” Kata Agus.
Meski Kurnia Tiya Hanum telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka Kurnia Tiya Hanum belum ditahan.
Menurut Agung, tersangka Hanum sampai saat ini masih belum ditahan karena mengingat situasi wabah Pandemi Covid-19 saat ini. “Jadi untuk saat ini belum dilakukan penahanan karena mengingat kondisi kita sama-sama masih mengalami pandemi Covid-19,” Ujarnya.
Yang terpenting kata Agung, informasi lebih lanjut nantinya akan sesegera mungkin disampaikan lewat awak media kepada masyarakat.
“Jadi yang penting kami dari tim penyidik dan kasi intel kami selalu terbuka setiap perkembangan yang sudah saatnya kita publikasi, pasti akan kita publikasi dalam rangka untuk penegakan hukum,” papar Agung. (jun)










