Hukrim  

Artis Vanessa Angel Ditatapkan Sebagai Tersangka

Artis Vanessa Angel

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Nom– Artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Jatim, dalam kasus prostitusi daring (online). Ia disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, pertimbangan pasal itu, lantaran Vanessa disebut secara langsung melakukan komunikasi dengan para muncikari untuk mentransmisikan foto pribadinya.

“Pertimbangannya, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya, langsung dengan muncikari. Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kita amankan,” kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

Hal itu didapatkan pihaknya dari upaya digital forensik yang dilakukan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Vanessa, dan terduga pelaku lainnya. Dari hasil itu, Luki mengaku, tak hanya mendapatkan bukti-bukti berupa foto, namun juga percakapan Vanessa yang bisa menguatkan penetapan status tersangka artis film televisi (FTV) tersebut.

“Kami melihat dari data forensik yang kami dapat dan fakta-fakta yang ada, malah yang bersangkutan sendiri mengeksploitasi dirinya sendiri, mengeksploitasi diri pada dirinya sendiri. Nah ini malah mengirimkan fotonya dan ada pembicaraan-pembicaraan yang lain,” kata dia.

Senada, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan bahwa Vanessa secara aktif melakukan chating dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan. “Yang bersangkutan secara aktif meng-upload foto dan gambar secara aktif. Melakukan chating yang tidak sesuai etika kesusilaan. Melakukan bukan 1-2 kali tapi berkali kali,” kata dia.

Dengan temuan dari digital forensik itu, Barung menyebut Vanessa ini bisa dijerat pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!