Hukrim  

Bejat, Ayah di Jombang Tega Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil 8 Bulan

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria Agus Budiono (AB) 36 tahun asal Dusun Bogorame Desa Kedungbogo Kecamatan Ngusikan Jombang, diringkus petugas Satreskrim Polres Jombang. Karena diduga melakukan pencabulan / menyetubuhi anak tirinya berinisial AF yang masih berusia 16 tahun. Bahkan kini korban hamil 8 bulan.

Perbuatan bejat pelaku, terbongkar, setelah kakak kandung korban M Alfan (45) curiga melihat korban murung dan bentuk tubuh berubah, kemudian dibawa ke bidan setempat, ternyata korban diketahui sedang hamil sekitar 8 bulan, dan korban mengaku dihamili babak tirinya. Atas kejadian yang menimpa adiknya, Alfan tak terima, dan melaporkan pelaku ke SPKT Polres Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giada Nugraha mengtakan kejadian pencabulan/persetubuhan terhadap anak dibawah umur, hingga korban hamil delapan bulan itu terjadi bulan Juli 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Saat itu terlapor AB tinggal satu rumah dan sekamar dengan korban AF karena terlapor adalah ayah tiri korban, yaitu sama-sama tinggal di rumah di Dusun Bogorame Desa Kedungbogo Kecamatan Ngusikan Kab. Jombang. Saat itu terlapor melepas celana korban dan terlapor melepas celananya sembari mengancam agar korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.” Kata Giadi, di Mapolres Jombang, Rabu (13/7/2022).

Selanjutnya terlapor menyetubuhi anak tirinya, Sambung Giadi, kejadian persetubuhan /pencabulan ini terjadi berulang kali hingga korban saat ini hamil usia 8 bulan.

“Kejadian ini terbongkar, setelah korban menceritakan kejadian pesetubuhan / pencabulan ini kepada kakak kandungnya. Mengetahui hal tersebut, kakak kandung korban tak terima, selanjutnya melaporkan pelaku ke SPKT Polres Jombang guna dilakukan proses lebih lanjut.” Tandasnya.

Menurut Giadi, saat ini pihaknya sudah menangkap pelaku. “Saat ini pelaku AB berserta barang bukti, sudah kita amanakan. Yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan.” Ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang -Undang. Pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!