Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Bekas Ketua KONI Jombang Tito Kadar Isman, Cuman Dituntut 15 Bulan Bui

×

Bekas Ketua KONI Jombang Tito Kadar Isman, Cuman Dituntut 15 Bulan Bui

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Tito Kadar Isman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, jawa timur. Kamis (24/6/2021)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Jombang, H Tito Kadar Isman,  warga Perumahan Mojongapit Indah, Desa Mojongapit Kecamatan/ Kabupaten Jombang, ini, hanya dituntut jaksa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan (15 Bulan). Selain itu, ia dituntut dengan denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Kamis (24/6/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Salahuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa timur, Kamis (24/6/2021) menyatakan terdakwa Tito melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Kepada terdakwa Tito Kadar Isman, kami tuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU Muhammad Salahuddin, yang juga Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Kamis (24/6/2021).

Jaksa Salahuddin dalam persidangan kasus dana hibah KONI menyebut, ada beberapa pertimbangan JPU menjatuhkan tuntutan itu.

Pertama, terdakwa Tito terbukti dalam sidang telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Ketua Umum KONI Jombang. ”Jadi menurut kami terdakwa telah jelas melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola dana hibah dari Pemkab Jombang selama menjabat ketua,” katanya.

Namun, Salahuddin juga menyebut, beberapa hal disebut meringankannya. Selain dinilai telah kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, JPU menilai terdakwa telah memiliki itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. ”Jadi kerugian negara hasil penghitungan inspektorat kemarin Rp 275 juta lebih sudah dibayarkan ke kantor melalui istrinya. Jadi sebelum kami melakukan upaya paksa, terdakwa punya itikad baik untuk itu,” tambahnya.

Menangapi tuntutan JPU, terdakwa Tito Kadar Isman, menyatakan mengajukan pleidoi (pembelaan). Usai sidang pembacaan tuntutan JPU. Mejelis hakim kembali mengetuk palu sidang. ”Sidang selanjutnya agendanya mendengarkan pleidoi (pembelaan) terdakwa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tito Kadar Isman adalah sebagai Ketua KONI Jombang pada 2017-2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugan korupsi dana hibah KONI, oleh Kejari Jombang pada 8 Desember 2020 lalu. Tito, diduga telah menyalahgunakan dana hibah dari APBD Jombang saat dirinya menjabat Ketua Umum KONI Jombang periode 2017 – 2020.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari telah melakukan pemeriksaan kepada sedikitnya 25 saksi, baik dari cabor maupun sekretariat, juga bendahara KONI Jombang.

Hasilnya, penyidik menemukan ada kerugian negara sekitar Rp 270 juta. Kebocoran anggaran tesebut ditengarai berada pada bagian sekretariat KONI Jombang. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!