Hukrim  

Beraksi Di 50 Lokasi, Dua Kawanan Bandit Sapi, Didor Polisi Di Mojokerto

BANDIT SAPI : Barang bukti, berupa daging sapi yang sudah disembelih, yang berhasil diamankan Polisi. Sabtu (18/3).

MOJOKERTO (NusantaraPosOnline.Com) – Dua kawanan pencuri sapi meresahkan masyarakat di tembak polisi, setelah aksinya kepergok di kawasan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (18/3). Kedua spesialis pencuri sapi ini, mengaku sudah melancarkan aksinya lebih dari 50 tempat kejadian perkara (TKP) di Mojokerto dan sekitarnya.

Dua orang tersebut, yakni Djuri Asmoro (48), warga Dusun Kedunglo, RT 04 RW 02, Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon Sidoarjo, dan Subai (56), warga Desa Jerukseger, RT 02 RW 11, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, ditembak karena berusaha kabur membawa daging sapi hasil curiannya saat dikejar polisi. Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah asal Krian, Sidoarjo juga diamankan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Rachmad Iswan Nusi, mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah mencuri sapi milik Sukiman (50) warga Dusun Wonokusumo, Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Saat membawa membawa daging sapi hasil curiannya dengan mengendari sepeda motor di kawasan Mojosari, kedua pelaku dipergoki polisi dan diamankan dengan luka tembak pada kakinya.

“Polisi terpaksa melepaskan tembakan, untuk lumpuhkan kawanan bandi tersebut, dengan ditemkak pada bagian betisnya, karena kedua pelaku berusaha kabur saat hendak ditangkap.” Terang Rachmad.

Modus pencurian yakni mencuri sapi dari kandangnya, saat pemiliknya sedang tidur, sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian sapi di bawa ke areal persawahan dan disembelih. Keempat kakinya dan sebagian daging dibawa, sedangkan tulang, kepala dan perut sapi ditinggal.

“Dari pengakuan kedua tersangka daging curian itu, dijual ke seorang penadah Siti Saimah (55) penjual daging di Kecamatan Tarik, Sidoarjo,  aksi pencurian ini dilakukan kalau ada pesanan dari para penadah (penjual daging) .Mereka sudah melakukan aksinya lebih dari 50 TKP, di Mojokerto, Jombang dan Gresik.”  Kata Rachmad

“Setiap kali beraksi daging sapi yang dicuri, rata rata dihargai oleh penadah Rp 4 juta. Di Mojokerto, mereka sudah 11 kali beraksi. Di Kecamatan Bangsal 2 kali, di Kecamatan Kutorejo 3 kali, di Kecamatan Pungging 3 kali, di Kecamatan Jatirejo 1 kali dan di Kecamatan Dlanggu 1 kali. Sedangkan di wilayah Kota Mojokerto, di Kecamatan Dawar 4 kali dan di Kecamatan Jetis 3 kali,”  terangnya.

Saat  ini, dari tangan tersangka, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa daging sapi yang sudah disembelih, 3 pisau dapur, 1 parang, alat pengasah pisau, tang, obeng, timbangan manual, kalkulator, timbangan manual, tali plastik, 2 telepon genggam, serta sepeda motor nopol W-3821-SZ yang dipakai pelaku untuk beraksi. Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Mojokerto, untuk pengembangan.

“Dua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya Siti Saimah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” Kata Rachmad. (BMB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!