Hukrim  

Bisnis Prostitusi Online, Wanita Muda Asal Kediri Diringkus Polisi di Pamekasan

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto (tengah) saat mengelar konferensi pers di Mapolres setempat terkait pengungkapan kasus Prostitusi Online. Selasa (14/6/2022).

PAMEKASAN, NusantaraPosOnline.Com- Seorang wanita muda berinisial SE (21) asal Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kebupaten Kediri, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan.

SE ditangkap karena kedapatan menyediakan jasa perempuan melalui bisnis prostitusi online kepada lelaki hidung belang di sebuah kos di Pamekasan. Salah satunya inisial wanita berinisial RH (26) warga Sukaraja, Bogor.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “SE ditangkap pada Selasa (23/5/2022) lalu, karena kedapatan menyediakan perempuan untuk lelaki hidung belang di sebuah kos menawarkan prostitusi melalui aplikasi online.” Kata Rogib, saat mengelar konferensi pers di Mapolres Pamekasan. Selasa (14/6/2022).

Dalam kasus ini, polisi juga juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 350 ribu dari tangan pelaku, yang diduga sebagai hasil transaksi jasa prostitusi online. Sambung Rogib.

“Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerap Pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 1 tahun. Pungkasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!