Golkar Kritik Bupati Pamekasan, Jabatan Tinggal 2 Bulan Mutasi 176 Pejabat

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat melantik dan mengambil sumpah 176 pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan, Selasa (27/6/2023).

PAMEKASAN, NusantaraPosOnline.Com-Proses mutasi dan pergeseran jabatan 176 pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Menuai keritikan dari mantan pimpinan DPRD Pamekasan periode 2014 – 2019, Suli Faris.

Kritik itu muncul, sepekan setelah setela Bupati Pamekasan Baddrut Tamam melakukan mutasi dan melantik 176 pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan, yang dilaksanakan di area pembangunan Pasar Kolpajung pada Selasa 27 Juni 2023 lalu.

Menrut Suli Faris yang merupakan politisi partai Golkar menandaskan bahwa muatasi dan pelantikan tersebut muncul polemik, karena dilakukan dua bulan menjelang masa berakhirnya kepemimpinan Baddrut Tamam sebagai Bupati Pamekasan.

Ia meyebutkan, bahwa berdasarkan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, kepala daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati / Wali kota, dilarang melakukan rotasi jabatan bilamana masa akhir jabatan kepala daerah kurang dari 6 bulan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pengisian jabatan struktural termasuk kepala dinas dan lainnya, belakangan ini memicu polemik dan perdebatan. Terutama di kalangan akademisi, aktivis dan LSM,” Kata Suli Faris. Minggu (2/7/2023).

Menurut dia, dengan adanya pelantikan 176 pejabat itu, Bupati Pamekasan harus menjelaskan secara terbuka ke publik. Apa yang menjadi dasar hukum dalam melakukan rotasi jabatan, saat masa kerjanya kurang dari 6 bulan.

“Yang menjadi pertanyaan. Apakah bupati telah mengajukan permohonan persetujuan pada Mendagri dan mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Lalu apa tujuan merotasi jabatan saat masa kepemimpinannya akan berakhir,” kata Suli.

Kalau bupati tidak menjelaskan dasar hukum dan tujuan rotasi, maka kebijakan rotasi itu akan terus menjadi perdebatan dan kontroversi.

“Dengan adanya rotasi jabatan ini, memunculkan tudingan-tudingan miring di masyarakat. Ada yang berasumsi, jika para pejabat yang dinaikkan dan dikukuhkan jabatannya tidak lepas dari kepentingan politik bupati.” tegasnya.

Kepentingan politik Bupati, baik secara langsung atau tidak langsung, pada momentum pileg dan pilkada akan datang 2024 mendatang. Sambung Suli.

Ia juga menambahkan, ada rumor yang bereda bahwa dasar yang dipakai Bupati memutasi pejabat hanya mengacu pada surat edaran (SE) Mendagri.

“Kalau ternyata, hanya berpijak pada SE Mendagri, maka kebijakan Bupati sepatutnya dikritisi karena SE itu tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.” Ungkapnya.

Suli menyebutkan, semua diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2004, tentang Penyusunan Peraturan perundang undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2011 dan telah diubah lagi menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 dan telah diubah menjadi UU Nomor ;13 Tahun 2022.

Dalam UU tentang Pedoman Penyusunan Peraturan perundang undangan, SE tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundangan-undangan yang memiliki konsekuensi hukum.

“Kedudukan dan fungsi dari SE sesungguhnya hanya untuk mengatur hal yang tidak ada dalam peraturan perundang-undangan atau mengisi kevakuman hukum.  Serta mengatur hal hal teknis yang tidak diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan.” Papanya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan, Ali Maskur, mengatakan, di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati / Walikota, khususnya pada pasal 71 ayat 2 yang berbunyi, Gubernur atau wakil gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Berlandaskan UU ini pihaknya yakin Bupati sudah mendapat izin dari komite aparatur negara (KASN) untuk melakukan mutasi. Kalau tidak dapat izin, tidak mungkin bupati melakukan mutasi dan pelantikan pejabat.” Kata Ali Maskur.

Menurut Ali Maskur, kalau ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap kebijakan Bupati, tetapi silakan menggugat ke Mendagri yang telah memberii izin. Kata dia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!