Hukrim

Bos PT Kediri Putra Suap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Rp 14,5 Miliar

×

Bos PT Kediri Putra Suap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Rp 14,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK mengumumkan penetapan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakarsa sebagai tersangka pemberi suap terhadap Bupati Tulungagung, periode 2013-2018, Syahri Mulyo. Jumat (11/3/2022)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyebutkan bahwa direktur PT Kediri Putra (KP), Tigor Prakarsa (TP) diduga telah memberikan suap senilai Rp 14,5 miliar untuk mendapatkan beberapa paket proyek di dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa timur.

Hal itu diungkapkan, Alexander Marwata, saat mengumumkan penetapan dan penahanan terhadap Tigor Prakarsa, yang merupakan tersangka pemberi suap. Penetapan Tigor sebagai tersangka pemberi suap, merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo (SM).

“Tersangka TP adalah Direktur PT KP yang banyak mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Agar tetap bisa memenangkan tender dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung,  diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung,” ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022) petang.

Menurut  Alex, salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan tersangka Tigor, adalah Syahri Mulyo yang saat itu menjabata Bupati Tulungagung.

“Sebagai bentuk komitmen atas pemenangan beberapa proyek, tersangka Tigor diduga memberikan sejumlah uang fee proyek kepada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi di sesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan. “Pemberian fee ini, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan,” Terang Alex.

Adapun beberapa proyek yang dikerjakan tersangka Tigor, yaitu pada 2016 mengerjakan sejumlah proyek dengan total nilai sekitar Rp 64 miliar dan fee yang diberikan diduga Rp 8,6 miliar.

Pada 2017 tersangka Tigor, mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 3,9 miliar.

Selanjutnya pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 2 miliar. “Jadi total fee yang diduga telah diberikan Tigor kepada Syahri Mulyo dkk sekitar Rp 14,5 miliar.” Imbuh Alex. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!