JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, mengusulkan kepada Pemkab Jombang agar pengangkatan Penjabat Sementara (PJ) kepala desa Mayangan, diambilkan dari ASN atau PNS bukan dari warga desa Mayangan.
Ketua BPD Desa Mayangan, Aris Musolin, mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi BPD desa Mayangan, pada 24 Nopember 2020, yang membahas tentang pengisian kekosongan jabatan Kepala desa Mayangan. Dalam hasil rapat BPD tersebut ada beberapa poin penting dalam hasil rapat tersebut.
Diantaranya BPD desa mayangan, memutuskan bahwa PJ Kepala desa Mayangan, harus memenuhi 4 kriteria, sebagai berikut : 1. Berasal dari ASN profesional; 2 Memahami persoalan pemerintah desa; 3. Berjenis kelamin laki-laki; dan 4. Bukan penduduk desa Mayangan.
“Kriteria tersebut dibuat BPD desa Mayangan, bertujuan untuk bahan pertimbangan atau kajian Bupati Jombang, untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Mayangan. Keputusan hasil rapat BPD ini sudah kami sampaikan ke Bupati Jombang, DPMD, Camat Jogoroto, dan Dinas terkait lainya.” Kata Aris. Rabu (9/12/2020).
Aris berharap, agar Bupati Jombang, dan dinas terkait lainya menjadikan hasil rapat BPD Desa Mayangan sebagai, kriteria dalam menunjuk PJ Kades Mayangan. “Jika penunjukan PJ Kades Mayangan, tidak sesuai dengan kriteria hasil rapat BPD, maka PJ yang ditunjuk akan kami tolak, bersama warga.” Tegas Aris.
Ia juga menjelaskan, alasan rapat BPD desa Mayangan, meminta agar PJ Kades Mayangan, diambilkan dari ASN yang bukan berasal dari desa Mayangan. “Tujuan agar ASN yang ditunjuk sebagai PJ Kades Mayangan adalah ASN yang netral. Oleh karena itulah BPD memutuskan minta PJ Kades diambilkan ASN bukan warga desa Mayangan.” Papar Ketua BPD Mayangan.
Aris menambahkan, sebagaimana kita ketahui bersama, pada pelaksanaan Pilkades desa Mayangan yang telah lalu, masing-masing calon Kades Mayangan, memiliki pendukung yaitu warga desa Mayangan. “Nah kalau PJ Kades Mayangan diambilkan dari ASN yang berasal dari desa Mayangan, dan berasal dari pendukung Calon Kades yang kalah dalam Pilkades lalu. Hal ini akan membuat kegaduhan ditingkatan warga. Begitu pula sebaliknya.” Ujarnya.
“Oleh karena itu BPD Desa Mayangan, meminta Bupati Jombang, dan dinas terkait lainya untuk menunjuk ASN yang bukan warga Desa Mayangan untuk PJ Kades. Siapapun ASN nya yang ditunjuk sebagai PJ Kades Mayangan, asalkan ia profesional, dan bukan berasal dari Desa setempat, kami akan terima.” Ucapnya.
Sementara itu menurut Abdul Karim Elmunah (Gus karim) tokoh agama juga tokoh Masyarakat, desa Mayangan, mengatakan saya sudah mendengar nama calon PJ Kades Mayangan yang dianggap tidak layak oleh warga.
Rumor yang beredar, penunjukan calon PJ tidak sesuai prosedur, karena masyarakat yang diwakili BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda (Ormas) merasa penunjukan calon PJ terlalu dipaksakan.
“Terkait masalah ini, Pertama kita harus melihat regulasinya seperti apa, tentunya Pemkab Jombang mempunyai aturan yang jelas. Kedua, sebaiknya Pemkab juga tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Karena cerminan aspirasi masyarakat itu adalah BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda untuk duduk bersama rundingan siapa enaknya penggantinya ini.
“Jadi duduk bersama mendengarkan aspirasi masyarakat, maka masyarakat merasa terwakili tanpa mengabaikan regulasi. Dan regulasi juga bisa dilaksanakan tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat.” Tutur Gus Karim, didampingi Moch Miftah, tokoh Ansor Ranting Desa Mayangan.
Ditambahkan pula oleh Moch Miftah, tokoh Ansor Ranting Desa Mayangan, ia menyebutkan, Sebenarnya masyarakat hanya menginginkan pemimpin desa yang bisa mengayomi semua lapisan tanpa ada pilih kasih. Untuk itu kami menginginkan pemimpin yang netral. “Jadi masalahnya sederhana warga minta Bupati Jombang, tunjuk ASN yang netral, untuk menjabat PJ Kades Mayangan. Agar tidak terjadi pro dan kontra di masyarakat. Agar desa Mayangan tetap guyup dan rukun.” Ujar Miftah.
Untuk diketahui, kekosongan jabatan Kepala desa Mayangan, disebabkan karena Kades Mayangan, bernama Juri, meninggal dunia, pada November 2020 lalu. Oleh karena itulah terjadi kekosongan Jabatan Kades. (Rin)