Hukrim  

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Ditahan KPK

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (45) dikeler petugas KPK menuju Rutan Cabang KPK di Kavling K4. Senin (30/4).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi pemberantasan korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Senin (30/4).

Mustofa keluar dari Gedung KPK pada pukul 13.59 WIB telah mengenakan rompi tahanan, nampak tertunduk lesu sambil telapak tangannya menutup mulut.

“Kita serahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Mustafa sambil masuk ke mobil tahanan yang telah terparkir di gedung KPK, Senin (30/4).

Penahanan ini cukup mengagetkan mengingat KPK belum pernah memeriksa bupati dua periode tersebut dan belum menetapkan tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengatakan, setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan perdana sebagai tersangka, penyidik memutuskan menahan Mustofa.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mojokerto dan setelah dipertimbangkan, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling K4,” terang Febri kepada wartawan.

Belum jelas kasus yang menjerat Mustafa. Sore nanti, KPK akan memberikan keterangan secara resmi dengan menggelar konferensi pers.

Sejak beberapa hari kemarin KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Mojokerto, yakni di ruang kerja Bupati dan wakilnya. Lalu, villa pribadi Mostofa dan ruang Sekretaris Daerah.

Selain penggeledahan, KPK turut menyita 6 unit mobil mewah, 5 jetski, dan 2 unit sepeda motor. Penyidik juga menggeledah rumah pribadi mantan pengusaha pasir dan batu kali itu di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri dan mengamankan uang dalam dua kardus bekas televisi serta satu karung.

Uang tersebut diamankan di Mapolsek Magersari dengan pengawalan ketat. Jumlahnya diperkirakan puluhan miliar rupiah.

“Uang nanti akan dilanjutkan ke perbankan, tapi semua prosesnya dilakukan KPK,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono saat itu, tanpa menyebut jumlah uang. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!