Hukrim

Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Jadi Tersangka Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

×

Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Jadi Tersangka Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
FOTO : Tampak tampang Bupati Pati, Jawa Tengah Sudewo, bersama tiga orang Kepala Desa, sudah mengenakan rompi tahanan KPK. Selasa (20/1/2026).

Sudewo bersama tiga orang kepala desa ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin 19 Januari 2026.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (19/1/2026).

Selain Sudewo, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni : Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

Asep mengatakan, setelah penetapan tersangka ini, KPK kemudian menahan empat orang tersebut di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.

Seperti diketahui,  sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo, pada Senin (19/1/2026). KPK mengatakan ada dua Camat, tiga Kepala Desa dan dua calon perangkat desa yang ikut terjaring OTT bersama Sudewo.

“Pertama, Kepala Daerah atau Bupati Pati. Kemudian, dua Camat, tiga Kepala Desa, dan dua calon perangkat desa,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Budi mengatakan OTT terhadap Sudewo dilakukan terkait dugaan jual beli jabatan di pemerintahan desa. KPK menduga Sudewo memasang harga untuk jabatan tertentu.

“Jadi, memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” kata Budi.

Budi mengatakan salah satu barang bukti yang disita ialah uang miliaran rupiah. Dia belum menjelaskan dari siapa uang itu berasal.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah, senilai miliaran rupiah, nanti kami akan sampaikan,” ujarnya.

Sudewo bersama tujuh pihak yang terjerat OTT sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta, pagi tadi. KPK akan mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. ***

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!