JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com– Kustiawan Hanan Sugiarto (35) salah seorang guru SDN di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, karena diduga melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak didiknya.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi. Hasil penyidikan polisi, perbuatan cabul yang dilakukan oknum PNS tersebut ia lakukan sejak Maret 2017. Masing-masing korban dicabuli hingga 9 dan 10 kali.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk mencabuli kedua anak didiknya yakni dengan berpura-pura meminta korban mengambil barang di ruang UKS. Nah saat korban menuju ruang UKS, pelaku mengikuti di belakang korban, hingga memasuki ruang UKS.
“Setelah didalam ruang UKS pelaku mengunci pintu, selanjutnya korban ditelanjangi, kemudian icabuli,” Terang Gatot. di Mapolres Jombang. Selasa (09/10)
Ada juga modus lain yang digunakan pelaku, yaitu dengan mengajak korban untuk bermain catur.
“Dengan cara berpura-pura mengajari korban bermain catur, tapi ujung-ujungnya korban dicabuli,” Ujarnya.
Gatot menambahkan, kedua korban saat ini duduk di kelas 1 SMP. Tindakan pencabulan oleh pelaku terhadap dua anak didiknya dilakukan saat kedua korban masih duduk di kelas 6 SD negeri di Kecamatan Sumobito. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di beberapa tempat, antara lain ruang UKS di sekolah, rumah pelaku, dan di areal persawahan.
Penyidik Polres Jombang menetapkan status hukum Kustiawan Hanan Sugiarto, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 2 anak didiknya tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini KHS ditahan di Mapolres Jombang, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dwy)