JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, secara resmi mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021, Rendra Kresna, sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.
Saut Situmorang dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (11/10), menyampaikan, dalam kasus ini KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkaranya ke penyidikan.
“Meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka yaitu RK (Rendra Kresna), Bupati Malang dua periode dan EAT (Eryk Armando), swasta,” katanya.
Rendra dan Eryk diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena berhunungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang. Mereka menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.
“RK diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Gratifikasi sejumlah Rp3,55 tersebut diduga terkait sejumlah proyek di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. KPK akan terus mendalami dugaan sejumlah penerimaan tersebut dalam proses penyidikan ini.
KPK menyangka Rendra Kresna dan Eryk Armando melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bd)