MOJOKERTO (NusantaraPosOnline.Com) – Tim satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Mojokerto, Jawa timur, berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Camat Punging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Khoirul anam, SH, MH, MM (45). Senin (6/3/2017) soreh sekitar pulul 16.00 WIB.
Khoirul anam, ditangkap lantaran diduga menerima suap sebagai uang pelicin terkait untuk mengurus sejumlah izin perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Pungging.
Dalam OTT itu, Khoirul anam tidak sendirian diamankan petugas Saber Pungli, ia bersama rekanya yaitu seoarang PNS Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Pungging Trianto gendhi (45). Dari OTT tersebut petugas menyita barang bukti uang Rp 6 juta yang diduga sebagai uang suap.
Informasi yang beredar, dua petinggi kecamatan Pungging itu diringkus Senin (6/3/2017) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, Khoirul Anam, dan Trianto Gandhi diduga menerima uang pelicin dari seorang pengusaha berinisial B (39) di Kantor Kecamatan Pungging.
Uang pelican tersebut diduga diminta kedua pejabat Kecamatan Pungging itu dari pihak pengusaha sebagai biaya tanda tangan sejumlah berkas izin perusahaan. Di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin perubahan pemanfaatan tanah (IPPT) usaha.
Humas Satgas Saber Pungli Kabupaten Mojokerto AKP Sutarto. Ia membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya benar kemarin ada OTT terhadap camat dan Sekcam Pungging. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/3).
Dari OTT itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 6 juta, 1 bendel berkas pengajuan permohonan IMB, 1 bendel berkas pengajuan permohonan Ijin HO, 1 bendel berkas pengajuan permohonan IPPT Usaha, dan 2 ponsel.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rurin/Bambang)