JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria berinisial WSU (32) diringkus Satreskrim Polres Jombang.
WSU ditangkap, karena mencuri mobil Honda Jazz dan uang tunai Rp 5 juta, milik ibu kandungnya EM atau Evi Maisaroh (59) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kejadian ini terjadi pada April 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengtakan, kasus ini berawal dari laporan yang dilimpahkan oleh Polsek Diwek ke Satreskrim Polres Jombang terkait sebuah peristiwa pencurian beberapa waktu lalu.
Korbana EM (Evi Maisaroh) melaporkan bahwa telah kehilangan mobil honda jazz warna merah tahun 2016 dengan nopol S 1457 XC.
“Menindaklanjuti laporan tersebut tim satreskrim polres Jombang melakukan penyelidikan dan akhirnya hari Minggu (12/5/2024) pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka inisial WSU (32) saat berada di salah satu sekolah SMA di Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti mobil Honda Jazz berwarna merah.” Kata Sukaca, saat pers rilis di Mapolres Jombang. Rabu (22/5/2024).
Menurut Sukaca, tersangka merupakan anak kandung pelapor. Motif pelaku mengambil mobil ialah untuk menggunakan mobil tersebut.
“Kronologi nya tersangka memasuki kamar ibu nya, mencongkel lemari dengan menggunakan obeng guna mengambil kunci mobil dan STNK serta di laci terdapat uang tunai senilai Rp 5 juta juga di ambil untuk memenuhi kebutuhan tersangka selama menghilang.” Terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman maksimalnya adalah 7 tahun penjara.
Sebelumnya rumah Evi Maisaroh (59) di Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dibobol pencuri saat ia tinggal menghadiri acara halal bihalal di Malang, Jumat 13 April 2024 lalu.
Evi selanjutnya membual laporan ke polisi. Dalam peristiwa tersebut Evi melaporkan kehilangan mobil Honda Jazz dengan nomor polisi S 1457 XC, dan uang tunai jutaan rupiah.***
Pewarta : WAHYU