JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com) – Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP, yang dihgelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Nama Ketua DPR Setya Novanto disebut-sebut ikut menikmati uang proyek e-KTP saat ia menjabat Ketua Fraksi Golkar. Novanto dianggap dapat mewakili Golkar untuk mendorong Komisi II menyetujui anggaran proyek penerapan e-KTP.
“Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, kemudian diperoleh kesepakatan bahwa DPR akan menyetujui anggaran pengadaan KTP elektronik sesuai dengan grand design tahun 2010 yakni sekitar Rp 5,9 triliun,” kata Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan, Kamis (9/3).
Irene mengatakan disepakatinya anggaran tersebut setelah ada kompensasi oleh pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di proyek e-KTP, yang bernama Andi Narogong. Andi menjanjikan memerikan fee kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.
“Guna merealisasikan pemberian fee tersebut, Andi membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen,” katanya.
Berikut rincian ‘pajak’ yang disepakati :
- Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp 2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.
- Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah 2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada:
- Beberapa pejabat Kemendagri termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365.400.000.000.
- Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261.000.000.000.
- Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000.
- Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000.
- Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783.000.000.000.
Selain itu, disepakati pula pelaksanaan atau rekanan proyek tersebut adalah BUMN agar lebih mudah diatur. Akhirnya pada September – Oktober 2010 di ruang kerja Mustoko Weni di DPR RI, Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR.
“Dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional,” katanya.
Setelah ada kepastian ketersediaan anggaran, kemudian di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR dan di ruang kerja Mustoko Weni, Andi kembali memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran yaitu Mekeng USD 1,4Mekeng USD 1,4 juta, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir dan Olly Dondokambe masing masing USD 1,2 juta. Serta Tamsil Lindrung sejumlah USD 700 ribu. (*)