Hukrim

Dalami TPPU Bupati MKP, KPK Garap Pejabat Pemkab Mojokerto Di Polresta

×

Dalami TPPU Bupati MKP, KPK Garap Pejabat Pemkab Mojokerto Di Polresta

Sebarkan artikel ini
Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP)

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Komisi pemberantasan korupsi atau KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Selasa (19/3/2019).

Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan ada 9 orang di lingkungan Pemkab Mojokerto. Yang diperiksa hari ini, mereka dari unsur Unit Layanan pengadaan (ULP), dan Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR).

Pemeriksaan dilakukan di aula Wira Pratama lantai dua  Polres Kota (Polresta) Mojokerto, Jalan Bhayangkara.

Salah seorang yang diperiksa yakni Adi Mahendarto Kasi Perumahan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKPP) Kabupaten Mojokerto. Saat kasus TPPU yang menjerat bupati Mojokerto MKP terjadi, Adi menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto.

Adi keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.32 WIB. “Saya mendatangi panggilan pemeriksaan KPK sejak pukul 14.00 WIB. Terkait  kasusTPPU, dan semua yang diperiksa hari ini sama terkait kasus TPPU,” kata Adi kepada wartawan, di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (19/3/2019).

Sedangkan Tutik, anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Mojokerto keluar lebih dulu dari ruang pemeriksaan yakni pukul 15.18 WIB. Kepada wartawan ia mengaku diperiksa sejak pukul 13.30 WIB.

“Ya mendatangi pangilan KPK, didalam saya ditanya soal TPPU.” Kata Tutik singkat, Sambil bergegas pergi, meningalkan Mapolres kota Mojokerto. Selasa (19/3/2019).

Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) terlihat berjengot, sehat dan tambah segar bugar meski ditahan.

Untuk diketahui bupati Mojokerto nonakti Mustofa dua kali ditetapkas sebagai tersangka oleh KPK.

Pertama : Pada hari Senin 30 April 2018, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.  

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK atas gratifikasi atau suap terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu Mustofa, juga diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi, bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima “fee” dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar. Selanjutnya saat dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi Mustofa bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.

Pada Senin 21 januari 2019, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan divonis 8 tahun Penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Hak Politik Mustofa juga dicabut selama 5 tahun. Ia baru bisa dipilih setelah menjalani pidana pokok perkara ini.

Tak hanya itu, MKP juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2. 250.000.000, dengan subsider 1 tahun kurungan. Uang pengganti itu merupakan hasil suap yang diterima MKP dari Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Kedua : Saat proses penyidikan kasus suap dan dan gratifikasi yang menjerat Mustofa tersebut berjalan, selanjutnya pada hari Selasa 12 Desember 2018 KPK kembali menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam kasus  TPPU atas harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.

Dari penerimaan gratifikasi Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU atas harta kekayaan yang diketahui hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan tersangka Mustofa.

Mustofa diduga menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV. Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

Selain itu, Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

Aset-aset tersebut kini sudah disita olej KPK dalam penggeledahan sejumlah tempat beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Mustofa disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus TPPU saat ini masih dalam proses hukum di KPK.

Jadi Bupati Mojokerto nonaktif  Mostofa Kamal Pasa pada Senin 21 januari 2019, sudah divonis  8 tahun Penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Hak Politik Mustofa juga dicabut selama 5 tahun, oleh hakim Pengadilan. Tipikor Surabaya. Dan saat ini Mostofa masih ditahan oleh KPK.

Kendati Mustofa sudah vonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi, oleh hakim pengadilan Tipikor Surabaya. Namun kasus  tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Mostofa masih terus dilakukan. Jadi saat ini Mostofa juga menghadapi siding kasus TPPU. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!