Hukrim  

Di Vonis 3 Tahun, Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim Dipersidangan

M Yunus Wahyudi (Baju putih) saat loncat kemeja dan menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

BANYUWANGI, NusantaraPosOnline.Com- M Yunus Wahyudi, aktivis Antimasker Banyuwangi, yang menjadi terdakwa kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE. Mengamuk dipersidangan nekat menyerang hakim saat sidang vonis kasus pidana yang menimpanya. Kamis (19/8/2021).

Aksi penyerangan itu nekat dilakukan setelah ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis 3 tahun penjara terhadap dirinya.

Usai pembacaan putusan vonis persidangan, Yunus tiba-tiba saja berjalan dan kemudian melompat ke meja untuk memukul ketua majelis hakim. Sambil berteriak ‘Wooooooyyyy’ sambil mencoba memukul ketua majelis hakim yang baru saja membacakan vonis atas dirinya.

Hal ini sontak membuat beberapa orang yang hadir dalam ruangan sidang melerai aksinya. Dan Polisi yang bersiaga kemudian lansung mengamankan Yunus. Yunus dikawal ketat polisi dibawa keluar ruang sidang dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Kemudian dikeler ke mobil dan dibawa ke Lapas Banyuwangi.

Kasus yang menimpa Yunus, berawal setelah video dirinyanya beredar luas beberapa waktu lalu, yang menyebutkan COVID-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Tak hanya itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 dari salah satu rumah sakit.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Banyuwangi, Wahyu Indarto membenarkan bahwa pihaknya mendapat pelimpahan tahanan atas nama M Yunus Wahyudi dari PN Banyuwangi.

“Yang bersangkutan sudah masuk ke lapas mas. Yunus bakal langsung masuk ke sel pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari. Selanjutnya, proses penahanan masa hukuman akan berjalan.”  Kata Wahyu.

Sementara itu tiga majelis hakim yang yang duduk memimpin sidang atas nama terdakwa Yunus ini mengalami syok. “Ya mereka kaget saja. Karena tidak menyangka akan diserang oleh terdakwah. Beruntung tidak sampai luka. Karena terdakwa langsung ditangkap oleh polisi,” Kata Jubir Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Komang Dediek Prayoga.

Dediek menjelaskan, selama menjalani proses persidangan sebelumnya, Yunus tidak pernah melakukan aksi penyerangan. Namun terdakwa beberapa kali memang memang pernah membentak dan protes keras terhadap hakim.

“Dalam proses sidang sebelumnya tidak pernah menyerang seperti ini. Hanya secara verbal saja ya, marah karena protes ke majelis hakim,” Ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya belum mengambil langkah hukum atas kasus kasus penyerangan hakim ini. Karena saat ini pihaknya masih dikonsultasikan ke Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Kasus penyerangan ini sudah viral, banyak orang sudah mengetahui yang ada di Jakarta dan Surabaya juga sudah tau. Kami minta petunjuk ke Surabaya (PT) ke Bawas (MA) malaporkan kejadian ini dan sekaligus meminta petunjuk terkait langkah-langkah yang akan kami ambi dalam kasus ini.” Imbuhnya.

Mohammad Sugiyono, kuasa hukum M. Yunus Wahyudi, menyebutkan aksi penyerangan yang dilakukan, menurut kliennya dipicu ada suara seseorang seseorang diluar sidang.  “Munculnya kejadian itu karena ada suara yang menyuarakan, saya pendukung hukum. Saya masyarakat yang mendukung hukum. Itu gejolaknya dari situ,” Kata Sugiyono kepada wartawan.

Sugiyono, tak menampik yang memberatkan Yunus dalam persidangan lantaran Yunus sering berkata kasar dan menyerang hakim. “Hal ini memang bisa memberatkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Namun kendati demikian, kita tetap akan melakukan pembelaan hukum terhadap klien saya.” Pungkasnya.

Dalam kasus ini, Muhammad Yunus Wahyudi dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!