Hukrim  

Diduga Tarik Pungli Di Pasar Hewan 4 PNS Tulungagung Dibekuk Polisi

Pasar Hewan Kaliwungu

TULUNGAGUNG (NusantaraPosOnline.Com)-Empat orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi saat melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Hewan Kaliwungu. Saat diperiksa, mereka mengaku hanya meneruskan kebiasaan pegawai lama.

Keempat PNS yang ditangkap tersebut berinisial BN, 49 tahun, ES (53), RS (53), dan PH (30), yang bertugas menjual karcis retribusi kepada pedagang di Pasar Hewan Kaliwungu, Kabupaten Tulungagung itu, kaget bukan kepalang saat aparat Kepolisian Resor Tulungagung menangkap mereka.

Polisi langsung mengamankan dan membawa keempatnya ke Mapolres beserta barang bukti berupa karcis retribusi dan uang pungutan dari pedagang. “Mereka masih kita periksa dan belum ditetapkan tersangka,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tulungagung Inspektur Satu Andik Prasetyo saat dihubungi, Senin (20/2/2017).

Andik menjelaskan, keempat PNS ditangkap di tempat penjualan retribusi Pasar Hewan Kaliwungu pada Sabtu, 18 Februari 2017. Pada hari itu, keempatnya berhasil mengumpulkan uang Rp 582 ribu dari penjualan tiket retribusi pasar. Dari uang itu, Rp 109 ribu di antaranya dibelikan rokok dan makan.
Kepada penyidik, mereka mengaku kerap memungut retribusi dari pedagang tanpa memberikan bukti karcis. Hal ini menguatkan dugaan uang yang dikumpulkan jauh lebih besar dari karcis yang dikeluarkan pemerintah.

Hal ini tampak dari barang bukti yang disita petugas dari tangan mereka, di antaranya 32 lembar sobekan karcis lama warna putih, 46 lembar sobekan karcis lama warna merah, 144 lembar sobekan karcis lama warna kuning, dan uang senilai Rp 582 ribu.
Tak hanya menyelidiki dugaan pungli, hari itu, polisi juga mengembangkan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab, buku catatan pungutan retribusi sejak tahun 2013 hingga 2017 turut disita. “Kasus pungutan ini sepertinya sudah berjalan sejak lama,” kata Andik.

Jika keempatnya terbukti melakukan korupsi, polisi akan menjerat mereka dengan dengan pasal 12 poin E juncto pasal 12 poin A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, salah satu pegawai pasar, ES, mengakui memungut retribusi tanpa memberikan bukti karcis kepada pedagang. Dia mengklaim telah mengenal semua pedagang di pasar itu sehingga tak perlu memberikan karcis. Bahkan, menurut ES, justru para pedagang yang meminta tak diberikan karcis.

Saat ditanya alasan melakukan itu, ES dengan terus terang melakukan kebiasaan pegawai senior-seniornya. Selama ini mereka melakukan hal serupa, termasuk memotong uang hasil pungutan yang harus, untuk membeli makan dan rokok. “Pungutan ini sudah diberlakukan sejak dulu,” kata PNS yang bertugas di pasar hewan sejak tahun 2010 tersebut. (shd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!